Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Serah Terima Jabatan Kapolres Kotawaringin Timur di Mapolda Kalteng

POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG LARANGAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN CALL CENTER 110 UNTUK ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG LARANGAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Terkini

POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG LARANGAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

Admin MediaBy Admin Media9 September 2026 5:40 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

SAMPIT – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026, di kawasan Dermaga Pelindo Sampit dengan sasaran masyarakat dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beraktivitas di sekitar pelabuhan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat dengan menggunakan media pamflet Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: MAK/1/VII/2026. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait apabila mengetahui maupun menemukan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah sekitarnya.

Personel Polsek KP. Mentaya turut menyampaikan pentingnya memahami tata cara pembukaan lahan yang baik dan benar tanpa melakukan pembakaran yang dapat menimbulkan Karhutla serta membahayakan masyarakat dan lingkungan.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pencegahan Karhutla melalui peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Mengingat aktivitas di kawasan Dermaga Pelindo Sampit melibatkan masyarakat dari berbagai daerah, penyampaian imbauan secara langsung diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai bahaya dan dampak pembakaran hutan dan lahan.

Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami larangan membuka lahan dengan cara membakar, mengetahui konsekuensi hukum bagi pelaku Karhutla, serta bersama-sama berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN CALL CENTER 110 UNTUK ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS
Next Article Serah Terima Jabatan Kapolres Kotawaringin Timur di Mapolda Kalteng
Admin Media

Related Posts

Serah Terima Jabatan Kapolres Kotawaringin Timur di Mapolda Kalteng

9 September 2026 5:40 PM

POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN CALL CENTER 110 UNTUK ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS

9 September 2026 5:40 PM

Polsek KP Mentaya Gelar Apel Pagi dan Gaktibplin untuk Tingkatkan Disiplin Personel

9 September 2026 5:39 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.