Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo UPT Pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo melakukan Pendampingan Pemeriksaan Perkara Anak di Polres Bone Bolango.
Kegiatan Pendampingan Pemeriksaan Perkara Anak di Polres Bone Bolango ini di dampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Gorontalo, Oktavianus Supardi.
Kemudian dalam Pemeriksaan Perkara pada Klien Bapas Gorontalo ini di dampingi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Gorontalo, Peksos, dan Ayah Kandung Klien.
Selanjutnya pemeriksaan ini dilakukan dengan baik dan tanpa tekanan apapun serta sesuai dengan ketentuan SPPA dan memperhatikan pemenuhan atas hak Anak berhadapan dengan hukum.
Dimana pada setiap Pemeriksaan terhadap Klien seharusnya didampingi oleh Penasehat Hukum karena ancaman pidana yg dikenakan diatas tujuh tahun,
Namun Penasehat Hukum berhalangan hadir karena tugas yg harus dikerjakan. Klien Anak dilakukan pemeriksaan dan menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik.
Setelah pemeriksaan, semua pihak membubuhkan tanda tangan pada berita acara pemeriksaan.
Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar.