Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

DPD PGR Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Konsolidasi, Perkuat Struktur Hingga Tingkat Desa

Kangen Band Batal Bubar, Dodhy Sebut Pernyataannya Emosi Sesaat

Malam Minggu Makin Seru, Trio Ambisi Siap Bikin Palm Garden Heritage Bergoyang

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Sosialisasikan Dampak Judi Online kepada masyarakat, Polsek Pulau Hanaut laksanakan Sosialisasi Judi Online
Terkini

Sosialisasikan Dampak Judi Online kepada masyarakat, Polsek Pulau Hanaut laksanakan Sosialisasi Judi Online

Admin MediaBy Admin Media11 September 2026 10:22 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Pulau Hanaut – Personil Polsek Pulau Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan larangan Tindak Pidana Perjudian, kepada Masyarakat yang ada diwilayah Kec. Pulau Hanaut Kab. Kotim,Jumat (11/09/2026)
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya segala macam bentuk perjudian baik offline maupun online diwilayah Kec. Pulau Hanaut
Dalam kegiatan, Personil Polsek Pulau Hanaut menjelaskan tentang definisi perjudian serta dampak dan ancaman hukuman yang bakal diterima jika terlibat perjudian.
Personil Polsek Pulau Hanaut memberikan pemahaman tentang ancaman pidana pelaku judi online dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu Personil Polsek Pulau Hanaut menjelaskan tentang bahaya judi online yang mencengkram berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis, dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keruntuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas.
Ditempat terpisah, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W , S.H., S.I.K, M.M. melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU PURWONO berharap kepada Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini seraya mengawasi putra putrinya yang menggunakan handphone agar tidak terlibat dalam perjudian online.
Selanjutnya Kapolsek menambahkan “dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengerti dan terhindar dari tindak pidana perjudian terutama judi online, apabila ada yang terlibat Polsek Pulau Hanaut akan memproses sesuai hukum yang berlaku.” Ujar Kapolsek.
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleJaga Kamtibmas agar tetap aman, Polsek Pulau Hanaut laksanakan Patroli Rawan Pagi di titik rawan kriminalitas
Next Article Personel piket Polsek Pulau Hanaut tinjau lahan pangan bergizi di Desa Binaannya guna tingkatkan ketahanan pangan bergizi
Admin Media

Related Posts

DPD PGR Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Konsolidasi, Perkuat Struktur Hingga Tingkat Desa

13 September 2026 1:23 AM

Kangen Band Batal Bubar, Dodhy Sebut Pernyataannya Emosi Sesaat

13 September 2026 1:19 AM

Malam Minggu Makin Seru, Trio Ambisi Siap Bikin Palm Garden Heritage Bergoyang

13 September 2026 1:13 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.