Dairi, AnalisNews.co.id -KPU Kabupaten Dairi melaksanakan Penyerahan Penetapan Pasangan Calon Perseorangan yang memenuhi Persyaratan dukungan minimal dan sebaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi tahun 2024, di kantor KPU Dairi pada Senin (19/08/2024)
Penyerahan dokumen tersebut diberikan kepada Tim Bakal Calon Perseorangan David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan,A.Md dan H.Anwar Sani Tarigan,SE dan Tim Bakal Calon Perseorangan Rimso Maruli Sinaga, SH, MH dan Barita Sihite, S.Sos, M.Ap.
Sebgaimana di ketahui bahwa penetapan pasangan calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Dairi Tahun 2024 tertuang dalam Surat Keputusan KPU Dairi Nomor : 824 Tahun 2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang di tanda tangani oleh Ketua KPU Dairi Ariyanto Tinendung.
Adapun jumlah dukungan minimal dan sebaran yang dimaksud dalam Surat Keputusan tersebut dari masing- masing calon adalah :
1.Rimso Maruli Sinaga, SH, MH dan Barita Sihite, S.Sos, M.Ap, Jumlah dukungan 22.989 dengan jumlah sebaran di 15 Kecamatan.
2.David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan,A.Md dan H.Anwar Sani Tarigan,SE, Jumlah dukungan 25.201 dengan jumlah sebaran di 15 Kecamatan.
Kegiatan penyerahan ini dilaksanakan oleh Erika Elysabeth lamtio selaku Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat di dampingi Agus Pandiangan Kasubbag Hukum dan SDM serta Staf Sekretariat KPU Dairi.