Example 728x250
Banten

Ciptakan Rasa Aman, Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Polres Cilegon Kawal Penyaluran BLT-DD

11
×

Ciptakan Rasa Aman, Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Polres Cilegon Kawal Penyaluran BLT-DD

Sebarkan artikel ini
IMG 20240824 WA0047

Mancak ~ analisnews.co.id Dalam rangka penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Labuhan Kec. Mancak Kab. Serang, personel Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten, melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengawalan selama kegiatan berlangsung sebagai upaya dalam memberikan rasa aman bagi warga masyarakat penerima bantuan. Sabtu (24/08/2024).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara yang saat ini diwakili oleh Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten AKP Desma Priatna, di tempat terpisah menjelaskan bahwa di tahun 2024, beberapa Desa di wilayah Kecamatan Mancak, telah melaksanakan kegiatan program penyaluran BLT-DD periode anggaran tahun 2024, maka dari itu sudah menekankan kepada para personel Bhabinkamtibmas untuk tetap melekat dan memberikan pengamanan di Desa binaannya dalam kegiatan tersebut.

Seperti pada hari Sabtu (24/08) di Desa Pasirwaru Kec. Mancak dilaksanakan kegiatan penyaluran bantuan BLT-DD Triwulan II bulan ke 4,5 dan 6 periode anggaran tahun 2024 yang bertempat tempat di Kantor Desa Labuhan Kec. Mancak Kab. Serang untuk itu Bripka Satria sebagai Bhabinkamtibmas, langsung bergerak melaksanakan pengamanan dan pengawalan, berdasarkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pasirwaru sebanyak : 28 (Dua delapan) warga masyarakat yang berhak sebagai penerima bantuan berupa uang tunai sebesar @Rp 900.000,- (sembulan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) bulan nya dan di bagikan sebanyak 3 bulan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kades, ketua BPD, jajaran Staff Desa Labuhan, dan memberikan himbauan kamtibmas terhadap warga masyarakat penerima bantuan ,“Ungkapnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.