Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polsek Kapuas Hulu – Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng. melaksanakan himbauan terkait Ilegal Mining Dan Penggunaan Bahan Kimia Mercuri ataupun Sianida di Wilayah Desa Si Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Kapolsek Kapuas Hulu Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada Masyarakat Dalam Rangka pencegahan terjadinya kerusakan alam dengan adanya kegiatan Ilegal Mining Dan Penggunaan Bahan Kimia Mercuri ataupun Sianida dengan mengkampanyekan larangan melakukan penambangan ilegal berikut pasal, sanksi dan denda bagi pelaku penambangan ilegal dengan menggunakan spanduk.
“ Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan lingkungan, dengan tidak membuat ataupun melakukakan penambangan liar yang merusak alam” jelasnya, Selasa (2/7/2024) pagi.
“ Selain itu, tujuan kami adalah agar timbulnya wawasan kepada Masyarakat Mengingat Kondisi geografis Kecamatan Kapuas Hulu yang sebagian besar masih kondisi hutan, perkebunan dan perairan. dan kondisi air sungai akan tercemar bilamana terjadi penambangan liar. (dp)