Example 728x250
TerkiniGorontalo

Dalam Penegakan Hukum, Direktur Jenderal HAM Himbau Pentingnya Mengedepankan HAM

11
×

Dalam Penegakan Hukum, Direktur Jenderal HAM Himbau Pentingnya Mengedepankan HAM

Sebarkan artikel ini
IMG 20240825 WA0008 1

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, Minggu (25/08/2024), menyoroti dinamika Politik yang hangat belakangan ini serta Aksi – aksi demonstrasi yang muncul.

Kegiatan ini juga sebagai respon dari elemen masyarakat, yaitu mulai dari Civitas Akademik, Mahasiswa, Masyarakat, pekerja freelance, artis, komika, politikus dan lain – lain.

Dirjen HAM, Dhahana Putra menekankan kepada Polri agar dalam menjalankan tugas penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa, prinsip-prinsip hak asasi manusia harus tetap dijunjung tinggi.

Dalam suasana politik yang penuh dengan tensi, Dhahana mengingatkan bahwa Polri, sebagai institusi penegak hukum, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga menghormati hak-hak dasar para pengunjuk rasa.

Dhahana juga memperingatkan agar aparat kepolisian tidak terprovokasi oleh subjektivitas atau emosi yang dapat timbul saat berhadapan dengan massa pengunjuk rasa, dan Kita memahami bahwa situasi politik saat ini sangat dinamis dan dapat memicu berbagai aksi massa.

“Namun, dalam kondisi apapun, tugas Polri adalah untuk menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia setiap warga negara,” ujar Dhahana.

Merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 25 juga menggariskan bahwa “Setiap orang bebas untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui berbagai sarana yang tersedia.”

Oleh karena itu, Dhahana meminta agar Polri senantiasa menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan hak untuk menyampaikan aspirasi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa harus dilakukan secara proporsional, dengan mengedepankan dialog dan pendekatan yang humanis.

Terlebih, Dhahana menambahkan, Polri telah memiliki Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol : 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Repuplik Indonesia.

Instrumen ini kemudian dikuatkan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Dengan adanya dua regulasi ini, maka sepatutnya nilai- prinsip-prinsip HAM yang juga terkandung dalam slogan presisi ditegakan Polri dalam menyikapi aksi massa.

“Jangan sampai terjadi tindakan yang melanggar hak asasi manusia, karena setiap tindakan represif yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM hanya akan memperburuk situasi dan menciderai demokrasi yang sedang kita bangun,” tegas Direktur Jenderal HAM.

Dhahana juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi dan memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk memastikan bahwa hak asasi manusia tetap menjadi landasan utama dalam setiap tindakan penegakan hukum di Indonesia.

Senada dengan Dirjen HAM, Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar meminta aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan dan penegakan hukum aksi demonstrasi hendaknya dilakukan secara hati-hati, dan diupayakan agar kedua belah pihak tidak ada yang terprovokasi. Selain itu ia meminta agar aparat kepolisian tetap menghormati hak asasi manusia setiap warga negara yang melakukan unjuk rasa.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.