Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kunker ke Jebus, Kapolres Bangka Barat Cek Jajaran hingga Jenguk Anggota yang Sakit

Permintaan Kendaraan Terjangkau Menguat, BRI Finance Perkuat Pembiayaan Mobil Bekas

Kunker ke Polsek Jebus, Kapolres Bangka Barat Tekankan Pencegahan Karhutla

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Tegas! Bhabinkamtibmas Desa Samuda Kecil Ingatkan Warga Sanksi Berat Penyalahgunaan Narkoba
Terkini

Tegas! Bhabinkamtibmas Desa Samuda Kecil Ingatkan Warga Sanksi Berat Penyalahgunaan Narkoba

Admin MediaBy Admin Media14 September 2026 6:13 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

KOTIM – Perang terhadap peredaran gelap narkotika terus ditabuh oleh jajaran Polsek Jaya Karya hingga ke pelosok desa. Pada Hari Senin  (14/09/2026) siang, Bhabinkamtibmas Desa Samuda Kota Brigpol Sanjaya menggelar sosialisasi intensif mengenai bahaya dan konsekuensi hukum penyalahgunaan narkoba.
​
Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB ini bertempat di pemukiman warga Desa Samuda Kecil, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam kesempatan tersebut, Brigpol Sanjaya memberikan edukasi mendalam mengenai jeratan hukum bagi siapa saja yang terlibat dalam pusaran barang haram tersebut.
​
Ancaman Pidana Hingga 20 Tahun Penjara
​Brigpol Sanjaya memaparkan secara rinci sanksi pidana yang tertuang dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menegaskan bahwa pelaku yang menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkoba tidak akan lepas dari jerat hukum.
​
Komitmen Menciptakan Desa Bersinar
​Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Jaya Karya IPDA Fauzi Alamsyah, S.H.  mengapresiasi langkah persuasif yang dilakukan anggotanya. Diharapkan dengan sosialisasi yang masif, Desa Samuda Kecil dapat menjadi “Desa Bersinar” (Bersih Narkoba) dan masyarakat memiliki daya tangkal yang kuat terhadap pengaruh obat-obatan terlarang.
“Masyarakat harus tahu bahwa ancaman hukumannya sangat berat. Berdasarkan Pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009, pelaku dapat dipidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun,” tegas Kapolsek Jaya Karya.
​
Hingga kegiatan berakhir, situasi di Desa Samuda Kecil terpantau aman dan kondusif. Warga menyambut baik informasi hukum ini sebagai benteng perlindungan bagi lingkungan dan keluarga mereka.(JK)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleBhabinkamtibmas sambang masyarakat Desa Binaan
Next Article Polsek Jaya Karya – Bhabinkamtibmas  melaksanakan DDS Ke Desa binaan yaitu ke Warga Desa Samuda Kecil Kec. Mentaya Hilir Selatan Kab.Kotim Prov.Kalteng
Admin Media

Related Posts

Kunker ke Jebus, Kapolres Bangka Barat Cek Jajaran hingga Jenguk Anggota yang Sakit

17 September 2026 6:25 PM

Kunker ke Polsek Jebus, Kapolres Bangka Barat Tekankan Pencegahan Karhutla

17 September 2026 6:21 PM

Satpolairud Polres Kapuas Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga Bantaran DAS Kapuas

17 September 2026 6:12 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.