Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

‎Perkuat Kualitas Layanan Publik, Pemkab Tapanuli Utara Mulai Pembangunan Mal Pelayanan Publik Senilai Rp7,2 Miliar

Antisipasi Bahaya Hoaks dan Ujaran Kebencian pada masyarakat Polsek Kapuas Kuala lakukan Sosialisasi

‎Tinjau Onan Hutajulu, Bupati Tapanuli Utara Serap Aspirasi Masyarakat Terkait Pertanian hingga Infrastruktur

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek Kapuas Barat Berikan Imbauan Ke Masyarakat Tentang Larangan Stop Membakar Lahan Dan Hutan Demi Kelestarian Alam
Terkini

Polsek Kapuas Barat Berikan Imbauan Ke Masyarakat Tentang Larangan Stop Membakar Lahan Dan Hutan Demi Kelestarian Alam

Admin MediaBy Admin Media14 September 2026 8:52 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Jajaran Polda Kalimantan Tengah melaksanakan himbauan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Senin (14/09/2026).

Imbauan kepada warga ini bertujuan untuk pencegahaan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang meluas dan memberikan pengertian kepada masyarakat agar dalam membuka lahan jangan dengan cara membakar karena berdampak tidak baik terhadap lingkungan dan dapat menyebabkan polusi udara, serta disampaikan juga sanksi-sanksi pidananya.

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Kapuas Barat Ipda Siswono Tri. S., S.H., M. M., melalui Kanit Spkt Aiptu Yusuf menyampaikan pesan Kamtibmas terkait tentang penyampaian himbauan mengenai Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” Diancam dengan pidana kurungan dan denda.

“Kami berharap warga setempat dan seluruh perangkatnya dapat bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan yang mana dampak yang di timbulkanya kebakaran tersebut banyak merugikan orang banyka dan habitat flora dan fauna yang ada di hutan tersebut,” pungkasnya. (Eyn)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAntisipasi Kejahatan Di Wilayah Objek Vital Polsek Kapuas Barat Lakukan Patroli Di Bank BRI Mandomai
Next Article Petugas Piket Jaga Polsek Kapuas Murung, Laksanakan Giat Siaga Mako Cek Barang Inventaris Dinas Dan Ruang Tahanan
Admin Media

Related Posts

‎Perkuat Kualitas Layanan Publik, Pemkab Tapanuli Utara Mulai Pembangunan Mal Pelayanan Publik Senilai Rp7,2 Miliar

14 September 2026 10:08 PM

Antisipasi Bahaya Hoaks dan Ujaran Kebencian pada masyarakat Polsek Kapuas Kuala lakukan Sosialisasi

14 September 2026 10:04 PM

‎Tinjau Onan Hutajulu, Bupati Tapanuli Utara Serap Aspirasi Masyarakat Terkait Pertanian hingga Infrastruktur

14 September 2026 10:03 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.