Example 728x250
Sulut

Kasus Penganiayaan Sajam, Jay Warga Motoling Barat diamankan Polisi

10
×

Kasus Penganiayaan Sajam, Jay Warga Motoling Barat diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240826 WA0063 2

 

 

Humas Polres Minsel
Lelaki berinisial VL alias Jai (27) diamankan petugas kepolisian dari Polsek Motoling, pada Minggu (25/08/2024), di Desa Tondei, Kec. Motoling Barat, Kab. Minsel, atas peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam.

IMG 20240826 WA0064 1

Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Tondei Satu, pada Minggu (25/08) dinihari sekira pkl 01.30 wita. Pelaku menganiaya korban, lelaki Ravi Ratu (29), warga Desa Lowian, Kec. Maesaan; menggunakan sajam jenis parang.

“Kami mendatangi TKP dan pelaku VL menyerahkan diri. Untuk korban sudah kami arahkan membuat laporan polisi,” ujar Kapolsek Motoling Iptu Jusuf Kambey.

Kronologis kejadian berawal saat korban bersama istrinya usai menghadiri pesta nikah, dalam perjalanan pulang, melihat pelaku sedang berkelahi dengan salah satu warga setempat. Korban pun mendekat dengan maksud untuk melerai.

“Pelaku tidak terima dilerai sehingga pergi mengambil parang kemudian datang menganiaya korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di pelipis kiri dan lengan tangan kiri, ditolong oleh warga menuju RS Kalooran Amurang,” tambah Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, SH, MH; yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK; mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan.

“Lelaki VL alias Jai sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan. Kami juga telah mengamankan babuk sajam jenis parang. Kasus ini dalam proses penyidikan,” terang Kasat Reskrim.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.