Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonsia ( APSI ) Presidan APSI Dr (c) Abid Akbar Azis,SH,MH. Supendi Sekjen.penasehat Ferudi petta chinnaS.str,MT.Marulloh,bidang Media ,Masykuri Isnan,SH,MH,MM.Ketua Dewan pakar hubungan Industrial
Analisnews.co.id, JAKARTA – Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI), yang menaungi berbagai komunitas pengemudi di seluruh tanah air, menyerukan aksi nasional terkait perkembangan terbaru dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam pernyataan yang dirilis pada Senin (26/8/24), Presiden APSI, Dr. (C) Abid Akbar Azis, SH, MH, menyatakan bahwa langkah DPR RI yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengancam keberlangsungan demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Menurut APSI, DPR RI telah bertindak tidak sesuai dengan konstitusi dengan melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada hanya sehari setelah MK mengeluarkan putusan No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024. Abid menegaskan, “Putusan MK adalah final dan mengikat semua pihak. Tindakan DPR ini bukan hanya tidak menghormati hukum, tapi juga mencerminkan ketidakpedulian terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat.”
APSI, yang memiliki 94 komunitas pengemudi di seluruh Indonesia, menekankan bahwa perubahan UU Pilkada ini berpotensi menimbulkan sengketa antar lembaga negara dan merusak kehidupan bernegara. “Perubahan usia calon kepala daerah serta kursi partai politik ini tidak hanya tidak berdasar secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis, tapi juga dapat menciptakan krisis politik yang lebih luas,” ujar Abid.
Lebih lanjut, APSI menyerukan agar seluruh lembaga negara bertindak bijaksana dan menghentikan revisi UU Pilkada yang dinilai tidak berdasar. APSI juga menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk siap menggelar aksi nasional guna menyuarakan tuntutan ini, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami siap melakukan konsolidasi besar-besaran jika kondisi genting ini terus berlanjut. Unjuk rasa dan penyampaian pendapat di muka umum bisa menjadi salah satu bentuk aksi kami dalam menjaga demokrasi dan kedaulatan hukum,” tambah Abid.
APSI menegaskan, mereka akan terus mengawal proses ini dan berkomitmen mendukung segala upaya yang menjaga keutuhan konstitusi dan supremasi hukum di Indonesia. Mereka juga mengingatkan bahwa kedaulatan rakyat harus dijaga dan dihormati berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan situasi yang semakin kompleks, APSI berharap agar semua pihak dapat bersikap arif dan menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi demi keberlanjutan demokrasi yang sehat di Indonesia.
Reporter: Shanty Rd