Example 728x250
Terkini

Nekat Curi kalung emas, IJ 68 Tahun di amakan Sat Reskrim Polres Pulang Pisau

×

Nekat Curi kalung emas, IJ 68 Tahun di amakan Sat Reskrim Polres Pulang Pisau

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 08 27 at 10.22.15

Pulang Pisau – Warga berhasil amankan “IJ” (63) tahun yang kedapatan merampas perhiasan seorang anak di pasar desa mintin kec.kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah,Jumat (23/08/2024).

“pada saat tersangka “IJ” sedang beristrahat di pasar desa mintin kec.kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan tersangka “IJ”melihat anak kecil menggunkan kalung emas jenis rantai yang sedang membeli pentol Bersama orang tuanya melihat hal tersebut pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara memotong menggunakan gunting kecil secara diam-diam, namun naas bagi “IJ” lantaran saat melaksanakan aksinya korban menangis, menyadari hal tersebut orang tua korban pun bertriak sehingga mengundang warga sekitar “IJ” yang menyadari aksinya di ketahui warga kemudian melarikan diri namun dapat di amankan warga dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K, melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharso. S.H. mengatakan bahwa benar telah mengamkan terduga pelaku pencurian yang berhasil di amakan warga desa mintin dan sekarang pelaku kita amankan untuk kemudian mempertanggung jawabkan perbuatanya. bebernya.

turut kita amankan pula sebagai barang bukti, 1 Unit sepeda motor Honda Secoppy warna Coklat, Kartu identitas KTP terduga pelaku dan 1 Buah Kalung emas jenis rantai, 1 buah Gunting Kecil dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 Tahun