Example 728x250
Banten

Pelayanan Pengadilan Agama Pandeglang Semakin Sempurna

106
×

Pelayanan Pengadilan Agama Pandeglang Semakin Sempurna

Sebarkan artikel ini

Pandeglang, – analisnews.co.id Seiring dengan banyaknya perkara di Pengadilan Agama Pandeglang Banten, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Pandeglang terlihat Rapih dengan Pelayanan Ramah

Hal tersebut dikemukakan oleh salah seorang yang sedang mengurus perkara di Pengadilan Agama Pandeglang Saepullah warga Kecamatan Pagelaran,” Pelayanan Pengadilan Agama Pandeglang, simpel, cepat dan ramah, bahkan ruang tunggu yang disediakan oleh Pihak Pengadilan terlihat rapi dan ber AC,” tegas Saepullah yang merupakan salah satu pengunjung sidang

Sewaktu kunjungan media ke Pengadilan Agama Pandeglang tak luput bertemu dengan Praktisi Hukum senior Banten Dr C Misbakhul Munir SH MH yang kebetulan pada saat itu (selasa,27 Agustus 20024-red) sedang berada di Ruang Tunggu sewaktu ditanya oleh awak media mengatakan bahwa Pelayanan pihak Pengadilan Agama Pandeglang jauh lebih baik dari sebelumnya

” Selain ruang tunggu yang nyaman, terlihat tertibnya pelayanan di PTSP PA Pandeglang yang ramah dan bebas KKN, hal ini patut menjadi contoh untuk pelayanan pelayanan sarana publik lainnya khususnya di Wilayah Kabupaten Pandeglang dan umumnya di Banten,” tegas Praktisi yang juga merupakan dosen disalah satu Universitas di Banten tersebut.

(YEN)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur