Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
Pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IR (21) di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Saat dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 3 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,19 gram.
Selain barang bukti yang diduga sabu, petugas juga mengamankan dua plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty beserta kunci kontak, satu buah case handphone serta pakaian yang dikenakan terduga pelaku.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menyampaikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus peredaran narkotika,” ujar AKBP Rina.
Kapolres menegaskan, Polres Kapuas akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, baik melalui penindakan maupun pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kapuas juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
