Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gatur Pagi, Satlantas Polres Murung Raya Beri Teguran Kepada Pelanggar Lalu Lintas

Polsek TSS Sosialisasi Larangan Karhutla Ke Warga Desa Olung Hanangan

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Murung Sosialisasi Stop Membakar Lahan Di Muara Sumpoi

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»TINGKATKAN KESADARAN WARGA, POLSEK KAPUAS TIMUR GENCARKAN SOSIALISASI KARHUTLA
Terkini

TINGKATKAN KESADARAN WARGA, POLSEK KAPUAS TIMUR GENCARKAN SOSIALISASI KARHUTLA

Admin MediaBy Admin Media18 September 2026 9:39 AM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Mandau Telawang-Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilaksanakan Polres Kapuas, jajaran Polda Kalteng. Termasuk yang dilaksanakan personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Brigpol A. Pasaribu, saat memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama mencegah karhutla di Desa Sei Paring, Kec, Mandau Telawang, Kab. Kapuas, Prov Kalteng, Jumat (18/09/2026) pukul 09.05

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan, upaya pencegahan harus semaksimal mungkin dilakukan dengan beragam cara, baik itu melalui lisan, melalui spanduk, maklumat Kapolda Kalteng dan lain-lain.

“Untuk itu kami hadir di tengah masyarakat secara humanis untuk terus mensosialisasikan larangan karhutla demi meminimalisir munculnya kabut asap akibat karhutla,” pungkasnya.

“Spanduk yang dipasang berisi pesan larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Petugas juga menyampaikan langsung himbauan kepada warga untuk tidak melakukan praktik pembakaran hutan dan lahan yang dapat memicu bencana kabut asap, merusak ekosistem, serta membahayakan kesehatan masyarakat,” jelas Kapolsek

Sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar yaitu pasal 187 dan pasal 188 kuhp, pasal 78 uu ri nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 uu ri nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 uu ri nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 perda prov. kalteng nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., pun menyampaikan bahwa upaya pencegahan lebih penting daripada penindakan. “Pemasangan spanduk ini sebagai langkah preventif dalam mencegah karhutla, terutama memasuki musim kemarau. Kami ingin menggugah kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak membakar lahan secara sembarangan,” ujarnya.

Kapolsek Kapuas Hulu berharap, melalui edukasi dan sosialisasi langsung seperti ini, potensi kebakaran lahan dapat diminimalisir, dan masyarakat turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCEGAH KARHUTLA, POLSEK KAPUAS TIMUR PERKUAT SOSIALISASI DAN EDUKASI KEPADA WARGA
Next Article Polsek Basarang Sambang di Lokasi Objek Vital SPBU Di Kec. Basarang
Admin Media

Related Posts

Gatur Pagi, Satlantas Polres Murung Raya Beri Teguran Kepada Pelanggar Lalu Lintas

18 September 2026 1:10 PM

Polsek TSS Sosialisasi Larangan Karhutla Ke Warga Desa Olung Hanangan

18 September 2026 1:07 PM

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Murung Sosialisasi Stop Membakar Lahan Di Muara Sumpoi

18 September 2026 1:02 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.