
Analisnews.co.id | Samosir- Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir Rudimantho Limbong Langsung Memimpin Pelaksanaan Pembongkaran kios pedagang kaki lima di Menara Pandang Tele, Senin 21/07/2025. Dan di Hadiri Kasi Trantib Kantor Camat Harian Juardi Sihotang, Stap Kantor Camat Harian Suandi Sihotang.
Rudimantho Limbong Saat di Temui Media di Lokasi Mengatakan bahwa Pembongkaran ini dilakukan karena kios-kios tersebut dianggap melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan serta ketertiban umum.
Penertiban kios pedagang kaki lima di Menara Pandang Tele oleh Satpol PP dilakukan karena beberapa alasan: Bangunan liar dan Kios-kios tersebut dianggap sebagai bangunan liar yang tidak memiliki izin dan menempati fasilitas umum.
Melanggar aturan: Karena Keberadaan kios-kios tersebut melanggar aturan yang berlaku terkait tata ruang dan fungsi fasilitas umum dan Juga Mengganggu kenyamanan:
Kios-kios tersebut mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan wisatawan yang berkunjung ke Menara Pandang Tele.
Keberadaan kios-kios tersebut juga merusak trotoar dan fasilitas umum lainnya.
Tidak sesuai peruntukan:
Kios-kios tersebut tidak sesuai dengan peruntukan area tersebut yang seharusnya untuk umum dan fasilitas pariwisata.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP biasanya memberikan surat peringatan dan sosialisasi kepada para pedagang agar mereka membongkar sendiri kios mereka. Namun, jika pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut, Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa.
Lebih lanjut, Rudimantho Limbong menambahkan bahwa Tujuan dari penertiban ini adalah untuk mengembalikan fungsi trotoar dan fasilitas umum lainnya sesuai dengan peruntukannya, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat dan wisatawan, Ucapnya.
Saat Pelaksanaan penertiban, petugas Satpol PP Kabupaten Samosir dengan santun namun tegas memberikan penjelasan kepada pedagang tentang larangan berjualan di Pinggiran Jalan lintas umum, Apalah pinggiran jalan tersebut keadaan Terjal Jurang.
Lapak dagangan yang ditertibkan tersebut, diantaranya lapak penjual rokok, makanan, dan minuman.
Terlihat petugas Satpol PP bertindak persuasif dan dilakukan dengan hati-hati. Sehingga tidak tampak ada merusak lapak dan peralatan dari dagangan pedagang kali lima tersebut.
Sementara itu, Kasi Trantib Kantor Camat Harian Juardi Sihotang saat ditemui Media Mengatakan bahwa Penertiban Ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, termasuk pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Sebelum Satpol PP Samosir melakukan Pembongkaran kios yang berada di Pinggir Jalan lintas umum Menara Pandang Tele kecamatan Harian, Terlebih dahulu Satpol PP melakukan pendekatan persuasif dan humanis, namun juga tegas dalam menegakkan aturan yang berlaku saat ini.
Memang Penggusuran maupun Pembongkaran Kios ini sangat berdampak pada penghasilan pedagang kaki lima yang kehilangan mata pencaharian sementara.
Lebih lanjut Juardi Sihotang menambahkan Masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk menggunakan fasilitas umum secara bijak dan mendukung upaya penataan kota yang lebih baik, ucapnya.
(BP)