Example 728x250
Nasional

Ketua Umum IKKT Pragati Wira Anggini Pimpin Sertijab dan Restrukturisasi Organisasi

12
×

Ketua Umum IKKT Pragati Wira Anggini Pimpin Sertijab dan Restrukturisasi Organisasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240828 WA0047 5

Jakarta – Ketua Umum Ikatan Kesejahteraan Keluarga TNI (IKKT) Pragati Wira Anggini (PWA) Ny. Evi Agus Subiyanto memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Ketua Harian IKKT Pragati Wira Anggini dan Ketua Yayasan Tunas Muda IKKT dari Ny. Shinta Bambang Ismawan kepada Ny. Eka M. Saleh Mustafa, Ketua IKKT Pragati Wira Anggini di beberapa Cabang serta restrukturisasi kepengurusan IKKT Pragati Wira Anggini, bertempat di Gedung Tjut Nyak Dien Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/8/2024).

Dalam sambutannya, Ketua Umum IKKT Pragati Wira Anggini menegaskan bahwa serah terima jabatan dalam suatu organisasi merupakan suatu hal yang wajar. “Hal ini sebagai upaya penyegaran personel, serta untuk menjaga agar organisasi tetap memiliki kinerja dan motivasi yang tinggi dalam menjawab tuntutan tugas ke depan yang semakin dinamis dan kompleks,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan juga penghapusan Kepengurusan IKKT Pragati Wira Anggini Gabungan I Staf Umum TNI dan Gabungan II Itjen TNI,  serta dibentuk Kepengurusan baru yaitu IKKT Pragati Wira Anggini Gabungan Mabes TNI, dengan Ny. Selly Richard Tampubolon diangkat sebagai Ketua dan  IKKT Pragati Wira Anggini Cabang BS I Itjen TNI yang kini dipimpin oleh Ny. Eka M. Saleh Mustafa.

Ketua Umum IKKT Pragati Wira Anggini juga menjelaskan bahwa restrukturisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta memperkuat organisasi agar menjadi lebih solid serta  menekankan pentingnya fungsionalitas dan efektivitas dalam komunikasi serta pendelegasian tugas menjadi lebih mudah. Rangkaian acara diakhiri dengan Sertijab Ketua IKKT Pragati Wira Anggini di beberapa Cabang lainnya yakni Cabang BS XIII Kogabwilhan III, Cabang BS VI Kogartap I/JKT dan Cabang BS VIII Kogartap III/SBY.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.