Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hasil Panen Jagung Binaan Polri, Disalurkan ke Bulog Palangka Raya

TINGKATKAN KESADARAN WARGA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI PENCEGAHAN KARHUTLA

ANTISIPASI KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SAMPAIKAN EDUKASI KEPADA WARGA

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»PERKUAT PENCEGAHAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF SAMPAIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Terkini

PERKUAT PENCEGAHAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF SAMPAIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media20 September 2026 2:14 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat terutama penyalahgunaan narkoba, Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng melakukan imbauan melalui media spanduk peringatan keras bagi pengedar dan pemakai narkoba oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Aipda Tri Tunggal bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Prov. Kalteng, Minggu (20/09/2026) pukul 09.30 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan pentingnya peran serta masyarakat dalam melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. Kami Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng berkomitmen untuk terus memantau dan menjaga kondisi keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman narkoba,” kata Ipda Zaenal.

“Kami menjelaskan dampak negatif narkoba, baik dari segi kesehatan, sosial, hingga ancaman sanksi hukum yang di berlakukan sesuai dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar. Harapannya, masyarakat lebih memahami bahaya narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaannya,” ucapnya.

Kapolsek Kapuas Hulu juga mengatakan, selain antisipasi penyalahgunaan narkotika melalui spanduk tersebut, peran aktif dari masyarakat untuk mendukung kepolisian memberantas narkotika juga sangat diperlukan, karena peredaran narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian saja melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat mengingat peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda bangsa. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMenang Mutlak Raih 682 Suara, M. Jaelani Jadi Bendesa Adat Kampung Islam Candikuning ll Bawa Semangat Baru
Next Article WUJUDKAN MASYARAKAT BEBAS NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI
Admin Media

Related Posts

Hasil Panen Jagung Binaan Polri, Disalurkan ke Bulog Palangka Raya

20 September 2026 4:00 PM

TINGKATKAN KESADARAN WARGA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI PENCEGAHAN KARHUTLA

20 September 2026 2:53 PM

ANTISIPASI KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SAMPAIKAN EDUKASI KEPADA WARGA

20 September 2026 2:50 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.