Polsek Selat menggelar program Jum,at curhat, merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan warga masyarakat Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas.
Dalam giat jum,at curhat tersebut salah satu Tukang Ojek yang bernama sdr. ADENAN menanyakan terkait dengan perpanjangan STNK dan syarat pembuatan SIM .
Kapolsek Selat KOMPOL SUSILOWATI, S.E., M.M melalui Kanit Lantas Polsek Selat AKP SURATNO menyampaikan terkait dengan syarat perpanjangan STNK yaitu “pertama utk perpanjangan pertahun yaitu melampirkan foto kopi stnk dan stnk asli, fotocopy ktp, selanjutnya didaftarkan dan mengisi formulir di loket pendaftaran yang ada disamsat guna proses lebih lanjut, kemudian untuk persyaratan pembuatan SIM C Baru yaitu berusia minimal 17 tahun, membawa ktp asli dan foto kopi dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter kemudian syarat tersebut dibawa ke satpas polres untuk didaftarkan guna proses selanjutnya dan mengikuti tes selanjutnya dari satpas lalu lintas,”ujarnya.