Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

‎Pimpin Monev Disparbudpora, Pemkab Taput Dorong Pemanfaatan AI dan Kesiapan Event Hari Jadi ke-81 Taput

‎Pimpin Apel Gabungan, Bupati Taput Tekankan Perubahan Mental Kerja ASN dan Penguatan Pelayanan Publik

PERKUAT CEGAH KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI WARGA UNTUK CEGAH PENAMBANGAN TANPA IZIN
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI WARGA UNTUK CEGAH PENAMBANGAN TANPA IZIN

Admin MediaBy Admin Media22 September 2026 11:30 AM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Personel Polsek Kapuas Hulu Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal, melaksanakan imbauan pencegahan illegal mining dilaksanakan kepada masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Selasa (22/09/2026) pukul 10.00 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara dan denda 100 milyar.

“Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar yang selama ini dilakukan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan Penambangan liar yang dapat merusak lingkungan sekitar dan juga dapat merugikan Masyarakat dalam jangka waktu panjang,” ujarnya.

“Berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” pesan Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleKurang Dari 12 Jam, Pelaku Penganiayaan di Desa Tahujan Berhasil di Bekuk Polisi
Next Article CEGAH TAMBANG ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF SOSIALISASI DAMPAK LINGKUNGAN KE MASYARAKAT
Admin Media

Related Posts

‎Pimpin Monev Disparbudpora, Pemkab Taput Dorong Pemanfaatan AI dan Kesiapan Event Hari Jadi ke-81 Taput

22 September 2026 1:25 PM

‎Pimpin Apel Gabungan, Bupati Taput Tekankan Perubahan Mental Kerja ASN dan Penguatan Pelayanan Publik

22 September 2026 1:21 PM

PERKUAT CEGAH KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG

22 September 2026 1:04 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.