Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pelindo Multi Terminal Dukung Ketahanan Energi Bali melalui Penataan Terminal LNG Benoa

Cegah Terjadinya Karhutla, Anggota Polsek Basarang Lakukan Sosialisasi Secara Rutin

Polsek Basarang Sambang di Lokasi Objek Vital SPBU Di Kec. Basarang

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Penganiayaan di Desa Tahujan Berhasil di Bekuk Polisi
Terkini

Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Penganiayaan di Desa Tahujan Berhasil di Bekuk Polisi

Admin MediaBy Admin Media22 September 2026 11:22 AM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Puruk Cahu – Polres Murung Raya (Mura) bersama Polsek Tanah Siang Siang Selatan berhasil amankan pelaku penganiayaan yang sempat viral dimedsos yang berlokasi di Desa Tahujan Ontu, Kec. Tanah Siang Selatan, Kab. Murung Raya.

Pelaku yang ketahui berinisial BP (25) berhasil diamankan oleh petugas di Desa Tahujan Ontu, Senin (21/9/2026) pukul 16.00 WIB.

Plh Kapolres Mura AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Mura Ipda Zaenal Arifin, S.Sos mengungkapkan, bahwa kejadian naas tersebut pada Minggu (20/9/2026) pukul 13.00 WIB, ketika pelaku tiba-tiba mendatangi rumah korban (29) dan menggedor pintu rumah sambil mencari charger handphone dalam keadaan marah-marah.

Korban kemudian menanyakan kepada pelaku mengenai alasan dirinya marah. Namun, pelaku justru semakin emosi dan secara tiba-tiba mengambil sebilah parang, kemudian langsung mengayunkannya ke arah korban, namun ayunan tersebut tidak mengenai korban. Merasa terancam, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melompat keluar melalui jendela rumah. Pelaku kemudian mengejar korban sambil membawa sebilah parang. Pada saat terjadi kejar-kejaran, korban sempat terjatuh, kemudian pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai paha sebelah kiri.

“Setelah melihat korban tergeletak akibat luka yang dialaminya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian,” terang Ipda Zaenal.

Menyikapi adanya laporan tersebut, Personel Polsek Tanah Siang Selatan dan Satreskrim Polres Mura langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sedang berada di sebuah pondok nya di Desa Tahujan Ontu, petugas beserta masyarakat Desa menuju ke tempat pelaku bersembunyi. Pelaku pun berhasil diamankan dan langsung di amankan di Kantor Polsek Tanah Siang Selatan.

Saat ini, korban dirawat di RSUD Puruk Cahu dengan luka yang dialaminya mendapat penanganan berupa sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jahitan. Setelah mendapatkan perawatan medis, korban telah diperbolehkan pulang dan untuk sementara tinggal di rumah mertuanya guna mengamankan diri serta mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, untuk pelaku kita kenakan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) UU No.1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelas Kasi Humas. (hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSempat Viral, Pelaku Penganiayaan di Desa Tahujan Berhasil di Amankan Pihak Kepolisian
Next Article POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI WARGA UNTUK CEGAH PENAMBANGAN TANPA IZIN
Admin Media

Related Posts

Pelindo Multi Terminal Dukung Ketahanan Energi Bali melalui Penataan Terminal LNG Benoa

22 September 2026 2:18 PM

Cegah Terjadinya Karhutla, Anggota Polsek Basarang Lakukan Sosialisasi Secara Rutin

22 September 2026 2:15 PM

Polsek Basarang Sambang di Lokasi Objek Vital SPBU Di Kec. Basarang

22 September 2026 2:10 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.