Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

‎Pimpin Apel Gabungan, Bupati Taput Tekankan Perubahan Mental Kerja ASN dan Penguatan Pelayanan Publik

PERKUAT CEGAH KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG PENCEGAHAN KARHUTLA

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH TAMBANG ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF SOSIALISASI DAMPAK LINGKUNGAN KE MASYARAKAT
Terkini

CEGAH TAMBANG ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF SOSIALISASI DAMPAK LINGKUNGAN KE MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media22 September 2026 11:39 AM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (22/09/2026) pukul 10.00 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu IpdaZaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari focus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosiste malam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bisa terus dinikmati hingga generasi penerus,” harapnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI WARGA UNTUK CEGAH PENAMBANGAN TANPA IZIN
Next Article Bitcoin Kembali Tembus US$80.000, Aset Kripto Ikut Reli
Admin Media

Related Posts

‎Pimpin Apel Gabungan, Bupati Taput Tekankan Perubahan Mental Kerja ASN dan Penguatan Pelayanan Publik

22 September 2026 1:21 PM

PERKUAT CEGAH KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG

22 September 2026 1:04 PM

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG TENTANG PENCEGAHAN KARHUTLA

22 September 2026 1:02 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.