Example 728x250
Kalteng

Polsek Kapuas Barat Barat Berikan Pelayanan kepada Masyarakat yang ingin Membuat SKCK

15
×

Polsek Kapuas Barat Barat Berikan Pelayanan kepada Masyarakat yang ingin Membuat SKCK

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 08 30 at 09.47.34

Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan pelayanan kepada masyarakat untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) an. Saleh warga Desa Sei Pitung Kecamatan Kapuas Barat pada hari Jum’at (30\08\2024).

Sentral Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Mandomai merupakan pelayanan terhadap masyarakat di kecamatan kapuas barat kabupaten Kapuas. Sebagai wujud pelayanan yang prima kepolisian, anggota SPKT ( Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dalam memberikan pelayanan terbaik.

Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami, S.E menambahkan “ kegiatan pelayanan SPKT ini merupakan garda terdepan dalam melayani laporan dari masyarakat dengan ramah, agar masyrakat terbantu dan merasa puas dengan pelayanan yang diberikan”.

Memberi pelayanan prima kepada masyarakat yang melapor atau pun kepentingan lain seperti membuat SKCK, membuat surat kehilangan seperti kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kehilangan SIM, Kehilangan Kartu BPJS, kehilangan kartu ATM, dan lainnya.

Pembuatan surat kehilangan untuk membantu masyrakat diberikan secara gratis. Semoga dalam pembuatan surat kehilangan ini masyarakat dapat terbantu dan meringankan dari masyrakat tersebut. Dengan mengutamakan senyum, sapa, dan salam sudah menjadi suatu kewajiban bagi anggota yang bertugas untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar masyarakat puas atas pelayanan yang diberikan.(dj)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.