MUARA TEWEH – Mengantisipasi potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta fenomena El Nino, personel Satpolairud Polres Barito Utara menggelar sosialisasi dan edukasi langsung kepada warga bantaran Sungai Barito di Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (23/09/2026) pagi.
Dalam kegiatan ini, personel Polres Barito Utara menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan, sekaligus menyebarkan nomor kontak layanan darurat Satpolairud.
Kapolres Barito Utara, AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa upaya preventif ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat Kabupaten Barito Utara.
“Polres Barito Utara terus berkomitmen melakukan langkah pencegahan dini Karhutla. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena ada sanksi hukum tegas yang mengintai,” tegas Kasubsipenmas.
Ia juga menambahkan pentingnya peran aktif warga untuk saling menjaga lingkungan sekitar. “Jika melihat potensi kebakaran, masyarakat diharapkan segera menghubungi kontak Satpolairud Polres Barito Utara agar dapat ditangani secara cepat bersama TNI, dinas terkait, dan instansi lainnya,” pungkasnya.
