Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Telkom AI Center Malang Perluas Akses Pembelajaran AI untuk Pengembangan Web App

Polsek Kapuas Murung Bersama Poslap Kapuas Murung Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Bagikan Masker

Personel Polsek Kapuas Murung Rutin Laksanakan Siaga Mako Pada Malam Hari

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Mencegah terjadinya Judi Online, personil Polsek Pulau Hanaut melaksanakan giat Sosialisasi serta himbauan sebagai pendekatan secara dialogis
Terkini

Mencegah terjadinya Judi Online, personil Polsek Pulau Hanaut melaksanakan giat Sosialisasi serta himbauan sebagai pendekatan secara dialogis

Admin MediaBy Admin Media23 September 2026 6:03 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pulau Hanaut – Personil Polsek Pulau Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan larangan Tindak Pidana Perjudian, kepada Masyarakat yang ada di wilayah Kec. Pulau Hanaut Kab.Kotim, kamis (23/9/2026).

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya segala macam bentuk perjudian baik offline maupun online di wilayah Kec.Pulau Hanaut

Dalam kegiatan tersebut Personil Polsek Pulau Hanaut menjelaskan tentang definisi perjudian serta dampak dan ancaman hukuman yang bakal diterima jika terlibat perjudian.

Personil Polsek Pulau Hanaut memberikan pemahaman tentang ancaman pidana pelaku judi online dapat dipidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, yaitu Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 Pasal 27 ayat (2) UU ITE mengatur tentang pendistribusian, transmisi, dan pembuatan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar atau Pasal 303 Undang – undang No 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dengan pidana ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun atau pidana denda Rp. 25 juta.

Selain itu Personil Polsek Pulau Hanaut menjelaskan tentang bahaya judi offline atau online yang dapat menimbulkan dampak berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis, dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keruntuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas.

Ditempat terpisah, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP RESKY MAULANA ZULKARNAIN, S.H., S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU PURWONO berharap kepada Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini serya mengawasi putra putinya yang menggunakan handphone agar tidak terlibat dalam perjudian.

Selanjutnya Kapolsek menambahkan dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengerti dan terhindar dari tindak pidana perjudian terutama judi online yang dapat dilakukan dengan mudah melalui media handphone, apabila ada yang terlibat Polsek Pulau Hanaut akan memproses sesuai hukum yang berlaku.” ujar Kapolsek (PH.R1).

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous Articlesosialisasi Saber Pungli terhadap warga Masyarakat di Desa Bapinang hulu Kec. Pulau Hanaut dilakukan oleh personil Polsek Pulau hanaut sebagai bentuk giat preemtif
Next Article Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan Patroli karhutla dilaksanakan personil Polsek Pulau Hanaut serta dilanjutkan dengan sosialisasi pencegahan karhutla berupa pemberian maklumat kapolda kalteng
Admin Media

Related Posts

Polsek Kapuas Murung Bersama Poslap Kapuas Murung Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Bagikan Masker

23 September 2026 8:44 PM

Personel Polsek Kapuas Murung Rutin Laksanakan Siaga Mako Pada Malam Hari

23 September 2026 8:28 PM

Laksanakan Giat Patroli Rutin Pada Malam Hari Personil Polsek Kapuas Murung Di Objek Vital Dan Tempat Berkumpulnya Masyarakat

23 September 2026 8:22 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.