Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Larangan Karhutla dan Maklumat Kapolda Kalteng

Polsek Kapuas Timur Hadiri Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027 Desa Anjir Mambulau Timur‎

SATPOLAIRUD POLRES KAPUAS LAKSANAKAN KEGIATAN BERSIH SAMPAH DI PESISIR DAS KAPUAS

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek Murung Sosialisasi Larangan dan Sanksi Bagi Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan Di Desa Penyang
Terkini

Polsek Murung Sosialisasi Larangan dan Sanksi Bagi Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan Di Desa Penyang

Admin MediaBy Admin Media24 September 2026 11:15 AM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Murung Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Murung Polres Murung Raya Polda Kalteng, gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Penyang, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Kamis (24/9/2026) pukul 09.00 Wib.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai bentuk upaya melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik pemerintah dan masyarakat yang salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Murung Ipda Riko melalui Bripka Yoga menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya.

”Imbauan disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda lima miliar,“ terangnya.

Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.

Untuk itu terus dihimbau keada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Murung. (hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePersonel Polsek Basarang Himbau Maklumat Polda Kalteng Dengan Warga Di Wilayah Hukumnya
Next Article Polsek Sumber Masifkan Barito Sosialisasi Larangan Karhutla ke Warga Binaan
Admin Media

Related Posts

Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Larangan Karhutla dan Maklumat Kapolda Kalteng

24 September 2026 1:34 PM

Polsek Kapuas Timur Hadiri Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027 Desa Anjir Mambulau Timur‎

24 September 2026 1:32 PM

SATPOLAIRUD POLRES KAPUAS LAKSANAKAN KEGIATAN BERSIH SAMPAH DI PESISIR DAS KAPUAS

24 September 2026 1:30 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.