Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polsek KP. Mentaya Hadir di Tengah Aktivitas Pagi Masyarakat, Gatur Lalu Lintas di Kawasan Pelabuhan

Giat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan Personil Polsek Kapuas Murung Pemanfaatan Lahan Pekarangan Mandiri

Pemilihan Calon Anggota BPD Makarti Jaya Berlangsung Sukses, 16 Calon Siap Bertarung.

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Larangan Karhutla dan Maklumat Kapolda Kalteng
Terkini

Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Larangan Karhutla dan Maklumat Kapolda Kalteng

Admin MediaBy Admin Media24 September 2026 1:34 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

‎KAPUAS — Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Anjir Mambulau Timur, Polsek Kapuas Timur, bersama Babinsa melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan Karhutla serta Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan/atau lahan.
‎
‎Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis 24  September 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, bertempat di Jalan Trans Kalimantan Km 6,5, Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
‎
‎Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Dody Kurniawan selaku Bhabinkamtibmas Desa Anjir Mambulau Timur bersama Serma Safii selaku Babinsa memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, serta mengajak warga untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan potensi terjadinya Karhutla di lingkungan sekitar.
‎
‎Petugas juga melaksanakan sosialisasi dan pemasangan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan.
‎
‎Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa pembakaran hutan dan/atau lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 311 dan Pasal 315 UU KUHP Tahun 2023, Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, serta Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014.
‎
‎Masyarakat diimbau untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan, kebakaran lahan juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat, serta keselamatan pengguna jalan.
‎
‎Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kepedulian terhadap potensi Karhutla, khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.
‎
‎Kegiatan sosialisasi dan pemasangan Maklumat Kapolda Kalteng tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib, lancar dan kondusif.
‎
‎Kapolsek Kapuas Timur IPTU Debiantho, S.H., M.H. melalui kegiatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara TNI-Polri dan masyarakat dalam upaya pencegahan Karhutla secara bersama-sama.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Kapuas Timur Hadiri Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027 Desa Anjir Mambulau Timur‎
Next Article SATPOLAIRUD POLRES KAPUAS LAKSANAKAN SAMBANG POLISI RW DI PESISIR DAS KAPUAS
Admin Media

Related Posts

Polsek KP. Mentaya Hadir di Tengah Aktivitas Pagi Masyarakat, Gatur Lalu Lintas di Kawasan Pelabuhan

24 September 2026 3:13 PM

Giat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan Personil Polsek Kapuas Murung Pemanfaatan Lahan Pekarangan Mandiri

24 September 2026 3:09 PM

Polsek Baamang Serah Terima Piket dan Pengecekan Rutin Ruang Tahanan.

24 September 2026 2:53 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.