Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Satpolairud Polres Kapuas Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga Bantaran DAS Kapuas

Polsek Manuhing Patroli Wilayah Rawan Karhutla, Edukasi Warga Tumbang Jalemu

Lahan Tidur Disulap Jadi Kebun Melon, Munjirin Dorong Warga Kembangkan Urban Farming

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Kapolsek Kapuas Timur Bersama Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Masyarakat
Terkini

Kapolsek Kapuas Timur Bersama Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media25 September 2026 2:21 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

‎Polsek Kapuas Timur – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolsek Kapuas Timur bersama Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan pencegahan Karhutla kepada masyarakat, Jumat (25/9/2026).
‎
‎Kegiatan dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di halaman Masjid Mujahidin Km. 9, Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
‎
‎Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar. Sosialisasi juga dilakukan melalui pemasangan dan penyampaian isi maklumat kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan terjadinya Karhutla.
‎
‎Masyarakat diimbau agar dalam mengolah lahan pertanian maupun perkebunan mengutamakan cara yang aman, antara lain dengan bergotong royong, serta tidak melakukan pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar.
‎
‎Petugas juga menyampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan polusi udara, mengganggu kesehatan masyarakat, serta berpotensi merusak lingkungan dan habitat ekosistem.
‎
‎Dalam sosialisasi tersebut turut disampaikan ketentuan hukum terkait larangan pembakaran lahan, di antaranya Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Karhutla.
‎
‎Kapolsek Kapuas Timur IPTU Debiantho, S.H., M.H. melalui kegiatan tersebut mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kepedulian terhadap pencegahan Karhutla. Upaya pencegahan diharapkan dapat dilakukan sejak dini sehingga potensi kebakaran tidak berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
‎
‎Kegiatan sosialisasi dan imbauan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAPI MENDEKATI PERMUKIMAN WARGA DI PERSIL RAYA, SATGAS KARHUTLA GERAK CEPAT LAKUKAN PEMADAMAN
Next Article KARHUTLA TERJADI DI SEJUMLAH WILAYAH SERUYAN HILIR, SATGAS GABUNGAN LAKUKAN PEMADAMAN DAN PENDINGINAN
Admin Media

Related Posts

Satpolairud Polres Kapuas Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga Bantaran DAS Kapuas

25 September 2026 4:28 PM

Polsek Manuhing Patroli Wilayah Rawan Karhutla, Edukasi Warga Tumbang Jalemu

25 September 2026 4:15 PM

Lahan Tidur Disulap Jadi Kebun Melon, Munjirin Dorong Warga Kembangkan Urban Farming

25 September 2026 4:14 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.