03
Februari
2026
Selasa - : WIB

Cegah Karhutla, Polsek Tasik Payawan dan Kamipang Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Gunakan SpandukCegah Karhutla, Polsek Tasik Payawan dan Kamipang Sosialisasi Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Gunakan Spanduk

anangfauzi
anangfauzi
Juli 25, 2025 11:57 am pada TERKINI


Tribratanews.kalteng.polri.go.id

KATINGAN- Salah satu upaya yang dilakukan Polsek Tasik Payawan dan Kamipang, jajaran Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah mensosialisasi Karhutlah kepada masyarakat di wilayah Desa Petak Bahandang, Kec. Tasik Payawan, Kab. Katingan, Jumat (25/7/25) pagi.

Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang IPTU Hieronymus Tri Diantoro, S.H., menerangkan bahwa anggotanya rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu tentang kamtibmas, protokol kesehatan, dan sekarang ini tentang karhutla.

“Melalui media spanduk, himbauan disampaikan dengan tujuan warga mengerti dan memahami tentang penyampaian himbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 Miliyar, dan Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman 15 Tahun Penjara, dan denda 15 Miliyar”, tegasnya.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU