Dair -AnalisNews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi resmi menutup Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah Dairi pada Pemilihan serentak tahun 2024.
Tepat pada pukul 23.59 WIB, Kamis 29 Agustus 2024, Ketua KPU Dairi dan 4 Anggota KPU Dairi serta staf sekretariat didampingi Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dairi secara resmi menutup pendaftaran yang sebelumnya dibuka sejak 27 Agustus 2024 lalu.
Ketua KPU Dairi Ariyanto Tinendung dalam konfrensi Persnya pada 30 Agustus 2024 dini hari di Kantor KPU Dairi, mengatakan bahwa ada 5 (lima) pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Dairi secara resmi telah mendaftar ke KPU sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024.
“Dari mulai dibukanya pendaftaran pada hari Selasa 27 Agustus 2024 sampai Kamis 29 Agustus 2024, ada lima paslon yang mendaftar ke KPU Kota Dairi, yakni 1 Pasangan dari Calon perseorangan dan 4 dari Pengusungan Partai politik”, ujar Ariyanto.
Ariyanto menjelaskan tahap awal verifikasi administrasi, kelima paslon memenuhi syarat dan nantinya akan mengikuti seleksi pada tahap selanjutnya.
“Saat ini semua paslon sudah menyerahkan berkas dukungan dan selanjutnya akan mengikuti tes kesehatan di RS H.Adam Malik Medan mulai tanggal 30 Agustus 2024 sampai 31 Agustus 2024 dan secara paralel juga akan melakukan verifikasi faktual berkas administrasi semua paslon yang ada di beberapa provinsi yaitu Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat (Bandung) dan Bandar Lampung, ”terangnya.
Dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu Dairi Rizal Banurea Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) di dampingi Lindawati Simanjuntak Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) menegaskan terkait seluruh proses tahapan yang akan dilalui hingga pada penetapan oleh KPU , pihaknya akan tetap melakukan pengawasan secara melekat.
“Kami dari Bawaslu Dairi akan tetap melakukan pengawasan dan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang ada, dimana mulai dari tahapan pencalonan, pemeriksaan kesehatan dan nantinya juga dilakukan verifikasi faktual atas syarat-syarat calon yang di upload di SILOn sampai ke tahap penetapan calon oleh KPU Dairi”, tegas Rizal.
Kordiv. HPPH Bawaslu Dairi tersebut juga tak lupa menyampaikan jika nantinya ditemukan dalam proses pemeriksaan ada yang tidak sesuai dengan aturan perundang undangan, maka dari Bawaslu akan menyampaikan kepada KPU agar melakukan perbaikan dan merekomendasikan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
“jadi nantinya semua proses yang berlangsung akan tetap dalam pengawasan Bawaslu secara melekat, dimana selama 2 hari nantinya tanggal 30 Agustus 2024 sampai 31 Agustus 2024 akan dilaksanakan pemeriksaan kesehatan di RS H.Adam Malik Medan dan juga dilaksanakan verifikasi faktual terhadap berkas administrasi calon di beberapa tempat maka kami fari Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan perbaikan sesuai perundang undangan yang berlaku jika nantinya ditemukan yang tidak sesuai dengan aturan “ucap Rizal.
“jadi disini juga kami dari Bawaslu berharap agar Bawaslu dan KPU tetap selalu bersinegi dalam mensukseskan pemilukada di Dairi tahun 2024 ini”Harap Rizal diakhir keterangannya.