Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Katahanan pangan di RT. 01 Desa Sei Asem

ICPAPS 2026, SUCOFINDO Tegaskan Pentingnya Jaminan Mutu dalam Ekosistem Kesehatan

Waspada Penipuan Telegram dan Titip Dana, HSB Investasi Imbau Transaksi Aman Lewat Aplikasi Resmi

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»*Cegah Kebakaran Hutan, Polres Kotim Masifkan Sosialisasi Sanksi Pidana Karhutla di Desa Tumbang Kalang*
Terkini

*Cegah Kebakaran Hutan, Polres Kotim Masifkan Sosialisasi Sanksi Pidana Karhutla di Desa Tumbang Kalang*

Admin MediaBy Admin Media26 September 2026 5:51 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

*KOTAWARINGIN TIMUR* – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur melalui Polsek Antang Kalang terus berupaya mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Langkah preventif ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan imbauan secara langsung kepada masyarakat Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Sabtu pagi (26/9/2026).

Kegiatan edukasi yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Kalang, Bripka Ramadani, dengan sasaran warga masyarakat setempat.

Dalam sosialisasi tersebut, Bripka Ramadani menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem dan memicu pencemaran udara, kabut asap yang ditimbulkan juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat luas.

Tak hanya mengedukasi dari sisi lingkungan dan kesehatan, petugas juga menyampaikan secara tegas terkait konsekuesi hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pelaku Karhutla dapat terancam sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, KUHP, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masyarakat juga diimbau untuk segera berkoordinasi dan melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau instansi terkait apabila melihat maupun menemukan adanya titik api di wilayah mereka.

Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi pencegahan Karhutla tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan mendapat respon positif dari warga setempat.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous Article*Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Personel Polsek Antang Kalang Gelar *Cooling System di Desa Tukang Langit**
Next Article Bhabinkamtibmas Posek Telawang Stand By Di Posko Karhutla Desa Antisipasi Kebakaran Lahan
Admin Media

Related Posts

Katahanan pangan di RT. 01 Desa Sei Asem

4 Oktober 2026 11:54 AM

DETEKSI DINI KARHUTLA, POLRES SERUYAN SISIR SEJUMLAH LAHAN RAWAN DI KUALA PEMBUANG

4 Oktober 2026 10:19 AM

JAM RAWAN DINI HARI, POLSEK SERUYAN HILIR PERKUAT PATROLI ANTISIPASI BEGAL DAN CURANMOR

4 Oktober 2026 10:17 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.