Personel Polsek Kapuas Barat, Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan rutin patroli serta memberi sosialisasi kepada masyarakat kecamatan Kapuas Barat jangan melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin. Rabu, (3/7/2024) Siang.
Kapolsek Kapuas Barat IPDA PRASETYO LAMI,S.E., menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat terkait larangan penambangan tanpa ijin tidak dibenarkan dan sudah ada undang- undang yang mengatur.
Personil Polsek Kapuas Barat membentangkan spanduk bertuliskan “ Stop Ilegal Mining serta sanksi pidana” Pasal 158 Undang Undang No.4 tahun 2009 Pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 paling banyak 10 Milyar memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi Illegal Mining.
“apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Illegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Barat atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas yang berada di Desa untuk segera di tindak lanjuti”. Tambah Kapolsek. (AJA)