Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah kabupaten Humbang hasundutan telah mumbuka penerimaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak tahun 2024 mulai selasa, 27 – 29 agustus 2024 di kantor KPU Desa, Aek Nauli, Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas.
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dr.Oloan Paniaran SH,MH dan Yunita Robekka Marbun SH, MAP, sebagai pendaftar pertama di KPU kabupaten Humbanghasundutan dengan diiringi ribuan simpatisan.
Sambutan Ketua KPU, Maena Cibro, mulai hari ini kami dari KPU kabupaten Humbanghasundutan dengan resmi membuka pendaftaran Calon Bupati dan Wabup sejak hari ini Selasa, 27 – 29 agustus 2024.
Mulai hari ini, KPU membuka pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 WIB sampai besok 28 agustus, namun pada Kamis, tgl 29 agustus akan dibuka mulai pukul 08.00 dan akan berakhir pada pukul 23.59 WIB. hari itu.
Sambutan dari Partai Pengusung PDIP oleh Kepler Torang Sianturi SP.MM selaku sekretaris PDIP DPC Humbahas, kami dari partai pengusung, bpk Dr.Oloan P Nababan sebagai ketua DPC PDIP Kabupaten Humbahas selaku calon Bupati, mengucapkan banyak terima kasih kepada KPU atas sambutannya atas kehadiran kami disini, serta seluruh jajaran yg datang pada hari ini, atas kerjasamanya dalam mebdukung kami untuk membawa Calon yang kami usung.
“Kiranya Pilkada di Humbahas bisa berjalan dengan aman, lancar dan kondusif, mari kita jalankan Demokrasi sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku, demi kemajuan Kabupaten Humbang Hasundutan” Tandas KT Sianturi.
Sambutan dari Calon wakil bupati, Yunita Rebekka Marbun SH, M.A.P, kami sebagai pendaftar pasangan pertama di KPU berharap kita bisa bergandengan tangan dengan partai pengusung dan seluruh lapisan yang telah mendukung kami.
KPU memeriksa Silon (sistem pencalonan) secara manual dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Humbanghasundutan, penyocokan berkas langsung secara manual baik dari partai PDI P dan Perindo berjalan dengan lancar dan semua berkas telah sah sesuai dengan Silon. Komosaris membacakan surat kesepakatan dan aturan KPU bahwa partai pengusung PDIP dengan suara sah 11.000 lebih dan Perindo 13.000 lebih dengan total suara sah 25.000 suara sah dan telah sesuai dengan peraturan KPU dengan minimal 11.180 suara sah telah bisa mendaftar ke KPU.
Lanjut komisaris KPU Marusaha Lumban Toruan membacakan surat keputusan B1KWK dari partai PDI P, tentang pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang hasundutan dengan menyatakan dari hasil rapat pleno memberikan persetujuan calon bupati kepada Dr.Oloan P Nababan SH, MH dan wakil bupati Yunita Rebekka SH, MAP. (H.S)
Tolong dinaikin bg
Ok siaap
Belum tayang ya bg