Example 728x250
TerkiniGorontalo

Agus Rusdianto Resmi Menjabat Sebagai Kepala Bapas Gorontalo

×

Agus Rusdianto Resmi Menjabat Sebagai Kepala Bapas Gorontalo

Sebarkan artikel ini
IMG 20240902 WA0015 1

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Pagar Butar Butar, melantik dan mengambil sumpah lima Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Senin (02/09/2024).

Selain itu, kegiatan ini juga mencakup serah terima jabatan antara pejabat lama dan pejabat baru, yang salah satunya adalah Bapas Kelas II Gorontalo yang kini dipimpin oleh Agus Risdianto, menggantikan RM Dwi Arnanto. Pergantian pimpinan ini diharapkan dapat membawa energi baru dan meningkatkan kinerja Bapas dalam memberikan layanan pembimbingan bagi Klien Pemasyarakatan.

Adapun pergantian lainnya meliputi:
1. Kalapas Kelas IIA Gorontalo dari Indra Mokoagow kepada Sulistyo Wibowo;
2. Kalapas Kelas IIB Pohuwato dari Irman Jaya kepada Tristiantoro Adi Wibowo;
3. Kalapas Perempuan Kelas III Gorontalo dari Meita Eriza kepada Elang Kartini;
4. Ka. LPKA Kelas II Gorontalo Plh. dari Dedi Abdul kepada Erik Murdiyanto.                                5. Kepala Bapas Kelas II Gorontalo dari RM Dwi Arnanto kepada Agus Rusdianto.

IMG 20240902 WA0014Dalam sambutannya, Kakanwil Pagar Butar Butar mengimbau seluruh jajaran, terutama yang baru dilantik, untuk bekerja dengan prinsip “Smart PASTI,” mendukung Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo agar dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam mengabdi kepada negara menuju Indonesia Emas 2045.

“Bekerjalah dengan sikap yang mengedepankan kerja tim, bukan hanya saya, bukan hanya dia, tetapi kita sebagai tim kerja PASTI yang berdampak di Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo,” ungkap Kakanwil Pagar Butar Butar.

IMG 20240902 WA0009 3
Pagar Butar Butar, melantik dan mengambil sumpah lima Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Senin (02/09/2024).

“Kemenkumham mengabdi untuk negeri menuju Indonesia Emas 2045, Nusantara Baru Indonesia Maju,” tambahnya.

Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar.