Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ducking.id Perkuat Layanan Impor Borongan dan B2B dari China, Dampingi Pelaku Usaha dari Pemula hingga Skala Perusahaan

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara, Tanam Pohon dan Tebar 10.000 Bibit Ikan untuk Perkuat Keanekaragaman Hayati

Harga Emas Berpotensi Rebound, Dupoin Futures Soroti Level 4.111

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Ancaman Hukuman Karhutla di Kawasan Pelabuhan Sampit
Terkini

Polsek KP. Mentaya Sosialisasikan Larangan dan Ancaman Hukuman Karhutla di Kawasan Pelabuhan Sampit

Admin MediaBy Admin Media28 September 2026 3:28 PM052 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sampit – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Regu III Piket Mako Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi larangan serta ancaman hukuman bagi pelaku Karhutla di kawasan Pelabuhan Sampit, Senin (28/9/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan melalui patroli dialogis, sambang, serta penyampaian imbauan Kamtibmas kepada masyarakat, pengunjung, dan pemilik toko di kawasan Pelabuhan Sampit.

Dalam kesempatan tersebut, personel mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya membuka lahan dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan potensi penyebaran api yang dapat menyebabkan Karhutla.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla, khususnya di tengah aktivitas masyarakat di kawasan Pelabuhan Sampit.

Petugas juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian sehingga dapat dilakukan penanganan lebih lanjut.

Selain itu, personel menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang larangan membakar lahan, perkebunan dan hutan, serta mengingatkan masyarakat mengenai adanya ancaman hukuman bagi pihak yang melakukan pembakaran secara melanggar ketentuan.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek KP. Mentaya terus mendorong kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla dan menjaga lingkungan agar tetap aman dari ancaman kebakaran.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek KP. Mentaya Laksanakan Pengaturan Pagi, Jaga Kamseltibcarlantas di Sejumlah Persimpangan Sampit
Next Article Polsek KP. Mentaya Tingkatkan Patroli Pagi, Antisipasi Pencurian dan Premanisme
Admin Media

Related Posts

Ducking.id Perkuat Layanan Impor Borongan dan B2B dari China, Dampingi Pelaku Usaha dari Pemula hingga Skala Perusahaan

5 Oktober 2026 4:39 AM

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara, Tanam Pohon dan Tebar 10.000 Bibit Ikan untuk Perkuat Keanekaragaman Hayati

5 Oktober 2026 4:20 AM

Harga Emas Berpotensi Rebound, Dupoin Futures Soroti Level 4.111

5 Oktober 2026 3:59 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.