Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bank Raya Perkuat Inovasi dan Layanan Digital, Dukung Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

neobank PLUS Cashback-nya: Ada Cashback Neo Pinjam hingga Rp200 Ribu

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK MANTANGAI SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla, Polisi Ingatkan Warga Mandomai Buka Lahan Tanpa Bakar
Terkini

Cegah Karhutla, Polisi Ingatkan Warga Mandomai Buka Lahan Tanpa Bakar

Admin MediaBy Admin Media28 September 2026 6:44 PM062 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kapuas – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polsek Kapuas Barat dengan menyasar langsung masyarakat di wilayah hukum setempat. Senin (28/9/2026) siang, personel Polsek Kapuas Barat kembali turun ke Kelurahan Mandomai untuk mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh AIPTU TOPAS T.R. bersama BRIPKA MISRANI. Keduanya menyampaikan pesan pencegahan karhutla melalui kampanye “Buka Lahan Tanpa Bakar dan Budayakan Buka Lahan dengan Gotong Royong” kepada warga masyarakat di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Dalam pelaksanaannya, petugas turut menggunakan spanduk sebagai media penyampaian pesan serta mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah. Cara tersebut dilakukan agar imbauan mengenai bahaya dan konsekuensi hukum pembakaran hutan maupun lahan dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

Selain mengingatkan bahaya kebakaran bagi lingkungan, personel juga mengajak warga meningkatkan kesadaran hukum. Masyarakat diminta memahami bahwa pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup serta berpotensi berhadapan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Polsek Kapuas Barat menekankan bahwa pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, budaya gotong royong dalam membuka lahan menjadi salah satu langkah yang terus didorong sebagai alternatif tanpa menggunakan api.

Pesan tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi warga, khususnya ketika melakukan aktivitas yang berkaitan dengan lahan dan perkebunan. Dengan tidak membakar lahan, risiko api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar dapat ditekan sejak awal.

Kegiatan sosialisasi juga menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga wilayah Kapuas Barat tetap aman dari ancaman karhutla. Petugas mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan lancar, aman dan kondusif. Polsek Kapuas Barat akan terus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat sebagai bagian dari menjaga lingkungan sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman dan nyaman.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePemilihan BPD Kurup Berjalan Sukses, Inilah 5 Calon Anggota BPD Yang Terpilih.
Next Article Jaga Keamanan Layanan Publik, Polsek Kapuas Barat Patroli Kantor Pos Mandomai
Admin Media

Related Posts

Bank Raya Perkuat Inovasi dan Layanan Digital, Dukung Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

22 Oktober 2026 9:19 PM

neobank PLUS Cashback-nya: Ada Cashback Neo Pinjam hingga Rp200 Ribu

22 Oktober 2026 8:52 PM

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK MANTANGAI SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI

22 Oktober 2026 8:34 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.