Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Personel Polsek Basarang Himbau Maklumat Polda Kalteng Dengan Warga Di Wilayah Hukumnya

ITSEC Asia (IDX: CYBR) Ungkap Pola Ransomware yang Berkembang Sebelum Enkripsi Dimulai

Jaga Kamtibmas Polsek Basarang Rutin Patroli Dialogis

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Bhabinkamtibmas Polsek Murung Masifkan Sosialisasi Larangan Karhutla Di Desa Dirung
Terkini

Bhabinkamtibmas Polsek Murung Masifkan Sosialisasi Larangan Karhutla Di Desa Dirung

Admin MediaBy Admin Media29 September 2026 11:04 AM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Murung Raya – Dalam upaya mengantisipasi gangguan kamtibmas serta mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Murung jajaran Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng melalui Bhabinkantibmas Brigpol Albert melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat. Kali ini himbauan dan sosialisasi ini dilaksanakan di Desa Dirung, Kec. Tanah Siang, Kab. Murung Raya, Selasa (29/9/2026) pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Murung Ipda Riko menjelaskan, kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Kami akan terus secara masif melaksanakan himbauan-himbauan musimuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara membuka lahan tanpa izin,” ujar Kapolsek.

Dalam kesempatan ini pihak Polsek Murung mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

“Kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan hutan maupun lahan dengan sengaja adalah perbuatan melawan hukum dan hukum pidana,” tutupnya. (hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Kapuas Barat Tinjau Pekarangan Pangan Bergizi Budidaya Pisang di Desa Saka Mangkahai
Next Article JAGA KEAMANAN DAN KESIAPSIAGAAN, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SISPAM MAKO
Admin Media

Related Posts

Personel Polsek Basarang Himbau Maklumat Polda Kalteng Dengan Warga Di Wilayah Hukumnya

30 September 2026 12:43 PM

ITSEC Asia (IDX: CYBR) Ungkap Pola Ransomware yang Berkembang Sebelum Enkripsi Dimulai

30 September 2026 12:31 PM

Jaga Kamtibmas Polsek Basarang Rutin Patroli Dialogis

30 September 2026 12:24 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.