Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bitcoin Berpotensi Hadapi Oktober yang Volatil, Level US$87.000 Jadi Sorotan

BRI BO Kelapa Gading Gelar BRILiaN Culture Festival di Bogor

Apresiasi Semangat dan Sportivitas, BRI Region 6 Gelar Awarding Pemenang Lomba BCF

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»TEKAN AKTIVITAS PENAMBANGAN TANPA IZIN, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT EDUKASI MASYARAKAT
Terkini

TEKAN AKTIVITAS PENAMBANGAN TANPA IZIN, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT EDUKASI MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media29 September 2026 12:00 PM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Didik Purwantoro dan Brigpol A. Pasaribu rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (29/09/2026) pukul 09.35 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu IpdaZaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari focus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosiste malam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bisa terus dinikmati hingga generasi penerus,” harapnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCEGAH PENAMBANGAN TANPA IZIN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI KEPADA WARGA
Next Article CEGAH KARHUTLA SEJAK DINI, POLSEK KAPUAS TIMUR GENCARKAN HIMBAUAN KEPADA WARGA
Admin Media

Related Posts

Bitcoin Berpotensi Hadapi Oktober yang Volatil, Level US$87.000 Jadi Sorotan

1 Oktober 2026 9:40 PM

BRI BO Kelapa Gading Gelar BRILiaN Culture Festival di Bogor

1 Oktober 2026 9:32 PM

Apresiasi Semangat dan Sportivitas, BRI Region 6 Gelar Awarding Pemenang Lomba BCF

1 Oktober 2026 9:18 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.