Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bank Raya Perkuat Inovasi dan Layanan Digital, Dukung Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

neobank PLUS Cashback-nya: Ada Cashback Neo Pinjam hingga Rp200 Ribu

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK MANTANGAI SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Daerah»Wakapolres Gunung Mas Pimpin Sosialisasi Larangan Karhutla di Empat Titik
Daerah

Wakapolres Gunung Mas Pimpin Sosialisasi Larangan Karhutla di Empat Titik

Admin MediaBy Admin Media29 September 2026 2:16 PM043 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kurun – Wakapolres Gunung Mas Kompol Indras Purwoko, S.H., bersama pejabat utama Polres Gunung Mas dan personel yang terlibat dalam surat perintah siaga bencana Karhutla melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah dan pembinaan penyuluhan (Binluh) larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan berlangsung di empat titik, yakni Simpang Tewah-Kuala Kurun, Simpang Kuala Kurun-Palangka Raya, Simpang Linau, dan Simpang Tanjung Riu, Selasa (29/9/2026) mulai pukul 08.00 WIB.

 

Kegiatan tersebut diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Personel juga mengajak warga bersama-sama menjaga lingkungan dari risiko kebakaran yang dapat berdampak pada kondisi sekitar.

 

Dalam pelaksanaannya, personel menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat di lokasi kegiatan. Maklumat Kapolda Kalteng dan spanduk larangan membakar hutan dan lahan digunakan sebagai sarana pendukung penyampaian informasi.

 

Sosialisasi dilakukan di beberapa titik yang menjadi lokasi kegiatan agar pesan pencegahan dapat disampaikan langsung kepada masyarakat. Pendekatan tersebut juga menjadi bagian dari komunikasi kepolisian dalam membangun kesadaran bersama terhadap bahaya Karhutla.

 

Selain larangan pembakaran, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan munculnya titik api maupun aktivitas pembakaran. Warga juga diminta segera memberikan informasi kepada petugas apabila menemukan kondisi yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

 

Wakapolres Gunung Mas Kompol Indras Purwoko, S.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa pencegahan membutuhkan keterlibatan kepolisian dan masyarakat. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Kewaspadaan serta kepedulian masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya Karhutla,” ujar Kompol Indras Purwoko.

 

Dalam kegiatan tersebut, kepolisian juga menyampaikan informasi mengenai layanan Call Center Polri 110 yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan titik api atau aktivitas pembakaran. Saluran tersebut disebutkan dalam materi kegiatan sebagai salah satu sarana untuk menyampaikan laporan kepada petugas.

 

Kompol Indras Purwoko juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan apabila menemukan titik api. “Apabila menemukan titik api atau melihat adanya aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada petugas atau melalui layanan Call Center 110 agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

 

Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng dan Binluh tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan yang dilakukan Polres Gunung Mas melalui kehadiran personel di tengah masyarakat. Edukasi langsung diharapkan dapat membantu meningkatkan kewaspadaan warga sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.

 

Melalui kegiatan ini, Polres Gunung Mas mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan Karhutla dengan mematuhi larangan pembakaran lahan dan segera menyampaikan informasi ketika menemukan potensi kebakaran. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama menjaga keamanan, ketertiban, dan kondisi lingkungan di wilayah Kabupaten Gunung Mas. (sp)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSosialisasi Penerangan Hukum di Kantor Camat Baturaja Timur, ini Penjelasan Kasi Intel Kejari OKU.
Next Article Polres Gunung Mas Melaksanakan Patroli dan Pembagian Air Bersih bagi Warga Terdampak Kemarau Bersama Perumdam Maruang Duhung
Admin Media

Related Posts

Bank Raya Perkuat Inovasi dan Layanan Digital, Dukung Percepatan Inklusi Keuangan Digital di Indonesia

22 Oktober 2026 9:19 PM

neobank PLUS Cashback-nya: Ada Cashback Neo Pinjam hingga Rp200 Ribu

22 Oktober 2026 8:52 PM

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK MANTANGAI SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI

22 Oktober 2026 8:34 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.