Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tanda Tangan Dokumen dari HP, Begini Cara Kerja Aplikasi ezSign Perorangan

Dari Surabaya ke Indonesia Timur, CKB Perkuat Konektivitas Industri Lewat Fasilitas Osowilangun

Anjing Samoyed, Ciri Karakter dan Cara Merawatnya

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Bencana Asap, Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Desa Pelantaran Mengenai Bahaya Karhutla dan Sanksi Pidana Pembakaran Lahan
Terkini

Cegah Bencana Asap, Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Desa Pelantaran Mengenai Bahaya Karhutla dan Sanksi Pidana Pembakaran Lahan

Admin MediaBy Admin Media30 September 2026 5:36 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
CEMPAGA HULU – Menjaga kelestarian lingkungan serta mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus menjadi fokus jajaran kepolisian di lapangan. Bhabinkamtibmas kembali turun langsung menyambangi warga untuk menyampaikan sosialisasi imbauan Stop Karhutla dan mengingatkan sanksi pidana pembakaran lahan di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Rabu (30/9) pagi.
Kegiatan edukasi tatap muka yang berlangsung sekira pukul 09.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Pelantaran, Bripda Rahmat Hidayat, dengan mendatangi kawasan pemukiman warga dan pusat aktivitas masyarakat lokal.
Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman mengenai bahaya mengolah serta membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara dibakar. Praktik pembakaran lahan tidak hanya merusak ekosistem dan memicu pencemaran udara, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat akibat sebaran asap.
Petugas juga menegaskan konsekuensi hukum yang berat bagi siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, yakni ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Hal tersebut diatur secara tegas dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, KUHP, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Petugas turut mengimbau warga agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau instansi terkait apabila menemukan titik api maupun potensi Karhutla di sekitar permukiman.
Kapolres Kotim melalui Kapolsek Cempaga Hulu, Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., menyampaikan bahwa pendekatan edukatif dan penyampaian aturan hukum secara langsung merupakan langkah preventif utama untuk menekan potensi timbulnya titik api di wilayah pedesaan.
“Edukasi mengenai pencegahan Karhutla ini kami lakukan secara konsisten agar pemahaman masyarakat makin kuat. Kami berharap warga Desa Pelantaran dapat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk tidak membakar lahan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas asap,” tegas Kapolsek Cempaga Hulu.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi bahaya Karhutla di Desa Pelantaran tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. (Adw/CpgH)
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleJaga Kondusifitas dan Cegah penyalahgunaan Distribusi BBM, Personil Polsek Cempaga Hulu Laksanakan Patroli KRYD di SPBU Desa Pelantaran.
Next Article Tekan Potensi Kriminalitas di Jalur Trans-Provinsi, Kepolisian Intensifkan Patroli KRYD Sasar Pusat Keramaian dan Objek Vital
Admin Media

Related Posts

Dari Surabaya ke Indonesia Timur, CKB Perkuat Konektivitas Industri Lewat Fasilitas Osowilangun

30 September 2026 6:18 PM

PT Mitra Integrasi Informatika dan Cloudera Perkuat Kolaborasi untuk Menawarkan Cloudera Anywhere Cloud di Indonesia

30 September 2026 5:40 PM

Bhabinkamtibmas Polsek Cempaga Hulu Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng dalam Operasi Bina Karuna Telabang 2026

30 September 2026 5:39 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.