Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN EDUKASI KEPADA MASYARAKAT

WUJUDKAN LINGKUNGAN BEBAS NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT EDUKASI MASYARAKAT

TEKAN ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»WUJUDKAN LINGKUNGAN BEBAS NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT EDUKASI MASYARAKAT
Terkini

WUJUDKAN LINGKUNGAN BEBAS NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT EDUKASI MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media1 Oktober 2026 3:04 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal melaksanakan imbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (01/10/2026) pukul 12.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., CPHR., mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleTEKAN ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA
Next Article CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN EDUKASI KEPADA MASYARAKAT
Admin Media

Related Posts

CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN EDUKASI KEPADA MASYARAKAT

1 Oktober 2026 3:08 PM

TEKAN ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA

1 Oktober 2026 3:00 PM

Ciptakan Rasa Aman dan Cegah Premanisme, Polres Barito Utara Gencarkan Patroli Malam Hingga Sosialisasi Antinarkoba

1 Oktober 2026 3:00 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.