Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Rabu (04/09/2024), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo UPT Pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Harun A Badu melakukan penerimaan wajib lapor 1 (satu ) orang Klien pemasyarakatan di Bapas Gorontalo.
Klien melapor didampingi oleh Kesbangpol Kab. Pohuwato dan petugas dari Densus 88 AT Mabes Polri untuk wilayah Gorontalo.
PK memberikan edukasi dan bimbingan selama klien menjalani integrasi Pembebasan Bersyarat, faktor-faktor yang mempengaruhi pengulangan tindak pidana, risiko pelanggaran hukum dan berbagi cerita tentang aktivitas apa saja yang saat ini dilakukan oleh klien.
Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan yang merupakan salah satu tugas pokok dari Pembimbing Kemasyarakatan.
PK Berpesan untuk selalu mematuhi peraturan yang telah disepakati, dan melaksanakan program bimbingan di Bapas Gorontalo.
Konseling Pribadi adalah layanan konseling yang diselenggarakan oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan terhadap seorang klien dalam rangka pengentasan / mencari solusi dari permasalahan pribadi yang dihadapi oleh klien klien.
Dalam suasana tatap muka dilaksanakan interaksi langsung antara klien dan Konselor, membahas berbagai hal tentang masalah yang dialami klien, bagaimana rencana kedepan klien setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat ini, dan permasalahan yang dihadapi klien.
Pemberian konseling tersebut merupakan salah satu wujud dari PK Bapas dalam memberikan bimbingan kepada klien sesuai dengan Pasal 1 Ayat (11) UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang berbunyi :
“Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.”
Setelah bimbingan dalam bentuk konseling dilakukan, klien pemasyarakatan juga mengisi survey Kepuasan Masyarakat dalam rangka mengukur tingkat pelayanan Bapas Gorontalo.