Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Taput Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Tangsi Tarutung

Gerakan Pangan Murah Hadir di Tarutung, Bupati Taput: Utamakan Masyarakat yang Membutuhkan

PT Akarsa Garment Indonesia Hadapi Dinamika Industri Garmen Nasional

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Musik Diputar Ada Hak Cipta, DJKI Minta Pelaku Usaha Taat Royalti
Terkini

Musik Diputar Ada Hak Cipta, DJKI Minta Pelaku Usaha Taat Royalti

yadiBy yadi2 Oktober 2026 7:58 PM043 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Analisnews.co.id | JAKARTA — Musik kerap menjadi bagian dari pengalaman ketika seseorang menikmati secangkir kopi di kafe, bersantap di restoran, menginap di hotel, atau berbelanja di pusat perbelanjaan. Namun, di balik lagu yang terdengar dan dinikmati publik, ada hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait yang perlu dihormati.

Pesan itu mengemuka dalam Sosialisasi Kepatuhan Hukum Hak Cipta berupa Lagu dan Musik bagi Pelaku Usaha di Hotel Grand Sunshine Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).

Lebih dari 500 peserta yang berasal dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pencipta lagu, akademisi, Sentra Kekayaan Intelektual, serta pemangku kepentingan lainnya mengikuti kegiatan tersebut.

Sosialisasi ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman bahwa penggunaan lagu dan musik untuk kepentingan komersial tidak sekadar berkaitan dengan hiburan, tetapi juga menyangkut hak ekonomi orang-orang yang berada di balik lahirnya sebuah karya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, royalti merupakan bagian dari hak ekonomi pencipta yang harus dihormati ketika sebuah karya digunakan secara komersial.

“Royalti adalah hak yang harus diberikan kepada pencipta. Ketika lagu diputar dan dinikmati oleh pengunjung di kafe, maka penggunaan tersebut harus memperhatikan hak ekonomi pencipta,” ujar Hermansyah.

Menurut dia, kepatuhan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kewajiban hukum. Lebih dari itu, kepatuhan merupakan bentuk penghargaan terhadap proses kreatif yang melahirkan sebuah lagu.

Sebuah karya, kata Hermansyah, lahir dari gagasan, kreativitas, waktu, pengalaman, dan kerja panjang penciptanya. Karena itu, penggunaan karya untuk kepentingan komersial perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak yang melekat di dalamnya.

Hermansyah menyebut peningkatan kepatuhan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem musik yang sehat. Penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial serta pengelolaan royalti di Indonesia antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Penggunaan musik dalam layanan publik yang bersifat komersial mencakup berbagai sektor, antara lain restoran, kafe, hotel, pertokoan, pusat rekreasi, karaoke, dan jenis usaha lainnya.

Pesan serupa disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat Asep Sutandar. Ia menilai budaya menghargai karya perlu terus dibangun, terutama di tengah semakin luasnya pemanfaatan musik dalam ruang-ruang komersial.

“Di balik sebuah lagu ada gagasan, kreativitas hingga pengalaman hidup. Ketika karya tersebut digunakan secara komersial, maka sudah sepatutnya kita memperhatikan hak-hak yang melekat pada karya tersebut,” kata Asep.

Menurut Asep, royalti bukan semata-mata kewajiban, melainkan bagian dari penghargaan terhadap pencipta dan kerja kreatif yang menghasilkan sebuah karya.

Ia juga menekankan pentingnya membangun kepercayaan dalam ekosistem kekayaan intelektual melalui sistem yang transparan, data yang akurat, akuntabilitas, kepatuhan, serta kolaborasi antarpemangku kepentingan.

Melalui sosialisasi tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat mendorong pelaku usaha meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum dalam penggunaan lagu dan musik.

Langkah itu diharapkan tidak hanya memperkuat kesadaran hukum, tetapi juga menciptakan hubungan yang lebih sehat antara dunia usaha dan para kreator.

“Jawa Barat harus menjadi rumah bagi lahirnya karya. Karya tersebut harus dapat memberikan manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi kreatornya. Karena itu, ekosistemnya harus kita bangun secara transparan, akuntabel, dan modern,” pungkas Asep.(**)

Red/Phyd

#DJKI #HakCipta #KekayaanIntelektual #LMK #MusikIndonesia #PenciptaLagu #RoyaltiMusik EkosistemMusik JawaBarat PelakuUsaha
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCiptakan Kamtibmas Tetap Kondusif Polsek Kapuas Hilir Rutin Laksanakan Patroli Siang Ke Objek Vital Dan Pemukiman Warga
Next Article POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN KEGIATAN SIAGA MAKO PADA MALAM HARI GUNA CIPTAKAN SITUASI AMAN
yadi

Related Posts

Bupati Taput Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Tangsi Tarutung

3 Oktober 2026 9:09 AM

Gerakan Pangan Murah Hadir di Tarutung, Bupati Taput: Utamakan Masyarakat yang Membutuhkan

3 Oktober 2026 9:04 AM

PT Akarsa Garment Indonesia Hadapi Dinamika Industri Garmen Nasional

3 Oktober 2026 8:01 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.