Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

KALOG Express Beri Diskon Sebulan Penuh untuk Pengiriman ke Bandar Lampung

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda

Katahanan pangan di RT. 01 Desa Sei Asem

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»PERKUAT KESADARAN MASYARAKAT, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN BAHAYA PERTAMBANGAN ILEGAL
Terkini

PERKUAT KESADARAN MASYARAKAT, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN BAHAYA PERTAMBANGAN ILEGAL

Admin MediaBy Admin Media3 Oktober 2026 4:48 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Bripda I Wayan Aditya rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (03/10/2026) pukul 14.30 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bisa terus dinikmati hingga generasi penerus”. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleTEKAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF SAMPAIKAN IMBAUAN
Next Article ANTISIPASI PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT EDUKASI MASYARAKAT
Admin Media

Related Posts

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda

4 Oktober 2026 11:57 AM

Katahanan pangan di RT. 01 Desa Sei Asem

4 Oktober 2026 11:54 AM

DETEKSI DINI KARHUTLA, POLRES SERUYAN SISIR SEJUMLAH LAHAN RAWAN DI KUALA PEMBUANG

4 Oktober 2026 10:19 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.