Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ICPAPS 2026, SUCOFINDO Tegaskan Pentingnya Jaminan Mutu dalam Ekosistem Kesehatan

Waspada Penipuan Telegram dan Titip Dana, HSB Investasi Imbau Transaksi Aman Lewat Aplikasi Resmi

BINUS UNIVERSITY Terpilih sebagai Satu-Satunya Universitas di Indonesia dalam Kiro Students, Buka Akses AI Development Eksklusif bagi Binusian

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Terkini

CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media3 Oktober 2026 4:53 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal melaksanakan imbauan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Sabtu (03/10/2026) pukul 15.10 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan imbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleANTISIPASI PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT EDUKASI MASYARAKAT
Next Article 88 Perwira Dimutasi Polri, Sejumlah Jabatan Strategis dan Kapolda Berganti
Admin Media

Related Posts

DETEKSI DINI KARHUTLA, POLRES SERUYAN SISIR SEJUMLAH LAHAN RAWAN DI KUALA PEMBUANG

4 Oktober 2026 10:19 AM

JAM RAWAN DINI HARI, POLSEK SERUYAN HILIR PERKUAT PATROLI ANTISIPASI BEGAL DAN CURANMOR

4 Oktober 2026 10:17 AM

APEL SIAGA PAGI, POLRES SERUYAN PERKUAT KESIAPSIAGAAN ANTISIPASI KAMTIBMAS DAN KARHUTLA

4 Oktober 2026 10:14 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.