Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pastikan dan Antisipasi Kerawanan Siang Hari, Personel Polsek Selat Laksanakan Giat Patroli Dialogis Siang.

Siap Siaga Polsek Selat Jamin Keamanan Mako dan Optimalkan Pelayanan Masyarakat.

ANTISIPASI BAHAYA NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN EDUKASI KEPADA WARGA

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH AKTIVITAS YANG MERUSAK HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI
Terkini

CEGAH AKTIVITAS YANG MERUSAK HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI

Admin MediaBy Admin Media4 Oktober 2026 2:40 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-KapuasHulu- Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal kepada warga Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Minggu (04/10/2026) pukul 11.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” akhirnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Basarang Sosialisi Larangan Ilegal Mining Di Wilayah Hukumnya
Next Article ANTISIPASI BAHAYA NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN EDUKASI KEPADA WARGA
Admin Media

Related Posts

Pastikan dan Antisipasi Kerawanan Siang Hari, Personel Polsek Selat Laksanakan Giat Patroli Dialogis Siang.

4 Oktober 2026 3:10 PM

Siap Siaga Polsek Selat Jamin Keamanan Mako dan Optimalkan Pelayanan Masyarakat.

4 Oktober 2026 3:08 PM

ANTISIPASI BAHAYA NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN EDUKASI KEPADA WARGA

4 Oktober 2026 3:08 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.