Example 728x250
Terkini

Sebanyak 93 Anak-Anak disabilitas (inklusi) Antusias Mengikuti Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM) Tahun Ajaran 2024/2025

16
×

Sebanyak 93 Anak-Anak disabilitas (inklusi) Antusias Mengikuti Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM) Tahun Ajaran 2024/2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20240905 WA0073 1

Analisnews co.id – Bandar Lampung – Sebanyak 93 anak-anak disabilitas (inklusi) antusias mengikuti kegiatan belajar-mengajar (KBM) tahun ajaran 2024/2025 di Sekolah Disabilitas Bunda (SDB) Bandarlampung. SDB Bandarlampung di Jalan Sukardi Hamdani, Palapa 10, Kelurahan Gunungterang, Kecamatan Langkapura.

Kepala SDB Bandarlampung Muhammad Yusri mengatakan, ada empat rombongan belajar di SDB Bandarlampung berdasarkan usia antara 5-14 tahun dengan beragam karakter disabilitas. ’’Proses belajar dimulai pukul 08.00-10.00 WIB. ’Dalam seminggu dua kali pertemuan. Yakni Senin dan Rabu. Kemudian bertemu lagi Selasa dan Kamis,” katanya.

Yusri menyampaikan, para siswa diberikan pelajaran sesuai kebutuhan.’’Bahkan satu guru mengajarkan satu siswa. Alhamdulillah, anak-anak di SDB Bandarlampung sudah mulai banyak kemajuan saat mengikuti pembelajaran di sekolah meski masih ada yang harus dibimbing ekstra. Namun, kami bersyukur melihatnya,” ujar Yusri.

Yusri mengatakan, ke depan di SDB Bandarlampung tersedia fasilitas klinik kesehatan. ’’Nanti akan ada fasilitas klinik Kesehatan,’’ ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandarlampung Eka Afriana menyampaikan, SDB didirikan Pemkot Bandarlampung untuk memperluas pendidikan kepada masyarakat tanpa diskriminasi.

Eka Afriana menegaskan, SDB adalah sekolah gratis alias siswa tidak dipungut biaya. “SDB ini merupakan bentuk kepedulian Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana terhadap anak-anak disabilitas. Semoga sekolah ini dapat mengantarkan anak-anak disabilitas cepat beradaptasi dan berprestasi sesuai keterampilan yang mereka miliki,” ungkapnya. (Rls/Kwt)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.