KAPUAS BARAT – Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat, termasuk tokoh adat yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial di pedesaan. Menyadari hal tersebut, Polsek Kapuas Barat melalui Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu, BRIPKA Misrani, melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan, Minggu (4/10/2026) pukul 08.49 WIB.
Kegiatan berlangsung di Jalan Lintas Kapuas–Mandomai, RT 06, Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam kesempatan tersebut, BRIPKA Misrani menyampaikan imbauan kepada unsur masyarakat setempat agar turut mengambil bagian dalam menyebarluaskan informasi mengenai bahaya karhutla dan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.
Salah satu perhatian dalam sosialisasi ini adalah pentingnya peran mantir adat dan ketua RT sebagai penghubung antara kepolisian dengan masyarakat. Melalui keterlibatan tokoh-tokoh yang dekat dengan kehidupan warga, pesan pencegahan karhutla diharapkan dapat diteruskan secara luas sehingga kesadaran menjaga lingkungan tumbuh dari tingkat keluarga hingga komunitas desa.
Dalam penyampaiannya, Bhabinkamtibmas menjelaskan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan. Warga diingatkan bahwa pembakaran lahan bukan hanya berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi tersebut turut memuat sejumlah dasar hukum, di antaranya ketentuan dalam KUHP Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam maklumat, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat menghadapi ancaman pidana penjara dan denda sesuai pasal yang diterapkan.
Lebih dari sekadar penyampaian aturan, kegiatan ini menjadi upaya membangun kepedulian bersama agar masyarakat tidak menganggap pembakaran sebagai cara biasa dalam membuka atau membersihkan lahan. Warga diharapkan memilih cara yang lebih aman dan ramah lingkungan, serta segera mengingatkan lingkungan sekitarnya apabila terdapat potensi tindakan yang dapat memicu karhutla.
Polsek Kapuas Barat juga mendorong agar informasi yang diterima tidak berhenti pada peserta sosialisasi, melainkan diteruskan kepada warga lainnya, termasuk melalui komunikasi lingkungan dan pemasangan imbauan di lokasi yang mudah dilihat masyarakat. Dengan penyebaran informasi yang berkelanjutan, upaya pencegahan diharapkan menjadi gerakan bersama, bukan semata-mata kegiatan aparat kepolisian.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, lancar, dan kondusif. Melalui sosialisasi yang menyentuh unsur masyarakat hingga tingkat desa, Polsek Kapuas Barat di bawah kepemimpinan IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., terus mendorong penguatan kesadaran hukum dan kepedulian lingkungan sebagai langkah nyata mencegah karhutla di wilayah Kabupaten Kapuas.
