Example 728x250
Kalteng

ANTISIPASI KEJAHATAN, POLSEK KAPUAS TIMUR LAKSANAKAN PATROLI MALAM HARI

7
×

ANTISIPASI KEJAHATAN, POLSEK KAPUAS TIMUR LAKSANAKAN PATROLI MALAM HARI

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 09 05 at 21.27.19Kapuas Timur-Masyarakat sangat mendambakan kehadiran Polri dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan hadirnya petugas Kepolisian, masyarakat akan merasa terlindungi dari berbagai macam bentuk persoalan maupun gangguan kamtibmas lainnya. Disamping itu, masyarakat akan lebih terbuka dan lebih dekat dengan Polri. Maka dari itu Kamis (5/9/2024) pukul 22.00 WIB, Polsek Kapuas Timur melaksanakan patroli malam hari di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur yang dipimpin oleh PS. Ka SPKT III Aipda M. Sauzi Rasony bersama personel Polsek Kapuas Timur.
Patroli malam hari dilaksanakan bertujuan guna mencegah penyakit masyarakat seperti miras, premanisme, judi dan prostitusi. Selain melaksanakan patroli PS. Ka SPKT III menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur serta menyampaikan untuk tidak melakukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas.
“Polisi tak segan terus memberikan himbauan khususnya kepada para pemuda yang sedang nongkrong, Dikesempatan ini kami memberikan pesan kamtibmas agar para pemuda juga ikut mendukung tugas Polri yang salah satunya menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah di tempat tinggal masing-masing.” ujar Aipda M. Sauzy Rasony.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. menambahkan, bahwa kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh personil Polsek Kapuas Timur akan terus dilaksanakan secara rutin guna menjamin keamanan dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur.
“Kami tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada para anak muda yang sering nongkrong untuk tetap menjaga keamanan lingkungan,” ungkap Kapolsek. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.