Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tujuh Perempuan Penjaga Hutan Bawa Cerita Kepemimpinan dan Penghidupan dari Hutan Indonesia ke Bangkok Climate Action Week 2026

Spillify, YHKMI, dan Dinas Sosial Depok Buka Akses Ekonomi Digital bagi Penyandang Disabilitas dan UMKM

PT Tracon Industri Tegaskan Komitmen Zero Fatality & Zero Waste, Kembali Dipercaya Dukung Turn Around Pabrik I Pusri Palembang

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Terjadinya Karhutla, Anggota Polsek Basarang Lakukan Sosialisasi Secara Rutin
Terkini

Cegah Terjadinya Karhutla, Anggota Polsek Basarang Lakukan Sosialisasi Secara Rutin

Admin MediaBy Admin Media6 Oktober 2026 9:51 AM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.Kalteng.Polri.go.id, Polsek Basarang, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat.

Sebagaimana yang dilaksanakan oleh Anggota Polsek Basarang saat melakukan patroli dan berdialog dengan masyarakat di sekitar Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas. Selasa (6/10/2026)

Anggota Polsek Basarang juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan.

“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” pungkasnya

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleTingkatkan Kewaspadaan Personil Polsek Basarang Giat Siaga Mako
Next Article Pengecekan Sumber Air Dalam Penanggulangan Karhutla Oleh Personel Polsek Basarang
Admin Media

Related Posts

Tujuh Perempuan Penjaga Hutan Bawa Cerita Kepemimpinan dan Penghidupan dari Hutan Indonesia ke Bangkok Climate Action Week 2026

6 Oktober 2026 11:12 AM

Spillify, YHKMI, dan Dinas Sosial Depok Buka Akses Ekonomi Digital bagi Penyandang Disabilitas dan UMKM

6 Oktober 2026 11:12 AM

PT Tracon Industri Tegaskan Komitmen Zero Fatality & Zero Waste, Kembali Dipercaya Dukung Turn Around Pabrik I Pusri Palembang

6 Oktober 2026 11:11 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.